Refly Harun Bongkar Alasan Kenapa UGM Tak Berani Pastikan Ijazah Jokowi!

DEMOCRAZY.IDPolemik terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.

Kali ini, sorotan diarahkan pada pergeseran kewenangan institusional dalam memverifikasi keaslian dokumen akademik tersebut di tengah proses hukum yang sedang bergulir.

Alih Kewenangan: Dari Kampus ke Meja Hijau

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku institusi penerbit untuk sementara waktu tidak lagi memiliki kewenangan mutlak untuk mendeklarasikan keaslian ijazah tersebut.

Status hukum dokumen itu dinilai telah berubah secara fundamental sejak persoalan ini resmi bergulir menjadi sengketa di ranah peradilan.

Menurut Refly, dalam kondisi normal tanpa adanya sengketa hukum, kampus tentu menjadi otoritas tertinggi yang paling sah untuk mengonfirmasi keabsahan dokumen akademiknya.

Namun, aturan main tersebut otomatis bergeser ketika suatu objek telah masuk ke dalam materi perkara hukum.

“Jadi kalau kita bicara tentang siapa yang berwenang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Kalau tidak ada kasus tentu yang berwenang adalah pihak yang mengeluarkannya dalam Universitas Gadjah Mada,” ujar Refly Harun, dikutip Kamis (6/8/2026).

Dengan dijadikannya ijazah tersebut sebagai objek perkara, Refly menegaskan bahwa otoritas tunggal untuk menilai, menguji, dan memutuskan keaslian dokumen kini berpindah sepenuhnya ke tangan lembaga peradilan.

“Tapi begitu ada kasus seperti ini maka yang berwenang adalah pengadilan. Nah karena itu kita akan nantikan bersama keadilan dari pengadilan itu,” lanjutnya.

Urgensi Kepastian Hukum Lewat Mekanisme Peradilan

Penegasan mengenai batasan kewenangan ini dinilai krusial agar seluruh rangkaian proses penegakan hukum berjalan di atas rel yang tepat sesuai mekanisme formil.

Dengan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada majelis hakim di persidangan, diharapkan poleifikasi berkepanjangan di ruang publik dapat bermuara pada kepastian hukum yang objektif dan mengikat mengenai status dokumen yang dipersengketakan.

Artikel terkait lainnya