

DEMOCRAZY.ID – Viral foto yang memperlihatkan sosok yang diduga kuat sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, tengah berada dalam agenda resmi kenegaraan di Istana Negara, Jakarta.
Sosok dalam foto tersebut disebut merupakan Anton Timbang, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle.
Pria gemuk berkacamata itu duduk di sebelah Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie.
Anton terlihat menghadiri pertemuan bersama Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran pengurus Kadin pusat dan daerah, serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kemunculan foto tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Anton diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan kondisi kesehatan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi proses penegakan hukum, terutama terkait kehadiran seseorang yang disebut berstatus tersangka dalam sebuah agenda kenegaraan.
Anton timbang yang yang diselidiki kasus tambang ilegal mangkir karna alasan sakit
Tapi malah bisa hadir diacara presiden di istana negara pic.twitter.com/lKBXKqfHhp
— PROFESOR SAHAM (@profesor_saham) August 3, 2026
Berdasarkan penelusuran melalui sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa, 4 Agustus 2026, proses hukum terhadap Anton Timbang masih berlangsung.
Perkara tersebut tercatat telah memasuki Tahap I, yakni proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Dalam sistem tersebut, perkara Anton tercatat dengan nomor registrasi BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Status hukum Anton juga tercantum sebagai pihak yang disangkakan melakukan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung.
“Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” demikian keterangan di sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan.
sebuah ironi negeri indonesia:
– anton timbang, tersangka tambang ilegal konut, keliatan hadir di istana bareng prabowo
– padahal sebelumnya mangkir panggilan polisi alasan sakit
– dia dirut pt masempo dalle dan ketua kadin sultra
– disangka nambang nikel ilegal di hutan… pic.twitter.com/tTzJIBUM4P— Lambe Saham (@LambeSahamjja) August 3, 2026
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada 4 Desember 2025.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan kondisi antara alasan kesehatan saat pemanggilan pemeriksaan dengan kemunculan sosok yang diduga Anton dalam acara publik kenegaraan.
Kasus yang menjerat Anton Timbang berawal dari dugaan aktivitas pertambangan ore nikel ilegal yang dilakukan PT Masempo Dalle di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pengelolaan tambang di area seluas 141,91 hektare yang berada dalam kawasan hutan lindung tanpa memiliki sejumlah izin yang diperlukan.
Mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
statement seskab teddy 10 april 2026:
– tidak ada ruang bagi koruptor
– tidak ada kompromi akan tindak pidana yang merugikan negara
– 31 juli 2026 salaman dengan tersangka korupsi
– anton timbang adalah tersangka kasus tambang ilegal di konawe utara pic.twitter.com/UMis7RY65u— Lambe Saham (@LambeSahamjja) August 4, 2026
Padahal, kawasan tersebut sebelumnya telah disegel dan ditutup oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden Prabowo pada Oktober 2025.
Meski telah dilakukan penertiban, aktivitas pertambangan tersebut diduga tetap berlangsung secara diam-diam.
Kasus PT Masempo Dalle kemudian terungkap melalui operasi yang dilakukan tim Bareskrim Polri.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas pemuatan bijih nikel atau ore ke dua unit tongkang dari kawasan tambang yang diduga ilegal.
“Tetapi tetap dia menjual, tetap dia nambang. Makanya ketangkap basisnya di tongkangnya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni.
Selain Anton Timbang selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo (MSWW) yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, dan satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.
Selain dugaan pelanggaran terkait perusakan kawasan hutan, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak mencapai Rp100 miliar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung, sekaligus mempertanyakan konsistensi proses hukum terhadap pihak yang memiliki posisi strategis di dunia usaha daerah.