DEMOCRAZY.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mempertanyakan alasan dirinya disangkakan melakukan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Febrie kepada awak media di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat, mengatakan bahwa selama 33 tahun bekerja sebagai jaksa, ia tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan.
“Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu. Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim 9, selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?” katanya.
Febrie mengatakan saat dirinya menjabat sebagai Jampidsus, ada banyak prestasi yang dicapai.
Terlebih, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai ratusan triliun dalam waktu satu tahun.
Meski telah berkontribusi dalam penegakan hukum, ia menyayangkan telah disangkakan melakukan tindak pidana.
“Semua perkara besar kita ambil. Tapi, akhirnya justru kita yang digergaji, ya,” ujarnya.
Febrie juga berharap hakim dapat mencermati perkara pemerasan ini di persidangan.
“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih, kenapa perkara ini muncul,” katanya.
Febrie juga memperingatkan bahwa pihaknya memiliki data siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perkara besar.
“Jangan lupa, database di Gedung Bundar (Jampidsus) itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya yang selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” ucapnya.
Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Pada Selasa (15/9/2026), Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan bahwa perkara tersebut disepakati sebagai tindak pidana asal perkara dugaan TPPU yang juga menjerat Febrie.
Kini, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyusunan dakwaan sebelum disidangkan.
Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.
“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” katanya.
Anang mengatakan pelimpahan itu untuk perkara dugaan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yaitu perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Usai dilimpahkan, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan administrasi selama 20 hari ke depan.
“Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, red.),” ujarnya.
Terkait lokasi penahanan Febrie usai dilimpahkan ke tim penuntut umum, Anang masih belum bisa memastikan apakah mantan Jampidsus itu akan tetap ditahan di Rutan KPK atau tidak.
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” katanya.