DEMOCRAZY.ID – Tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang mendadak bikin heboh.
Pasalya, setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan sakit, Anton justru terlihat menghadiri pertemuan di Istana Negara bersama Presiden RI, Prabowo Subianto.
Anton Timbang tampak mengikuti agenda Presiden Prabowo bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026).
Kehadirannya pun menuai tanda tanya karena status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal.
Hadirnya Anton Timbang di acara resmi kenegaraan dan berfoto dengan Presiden itu menjadi pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di Indonesia.
sebuah ironi negeri indonesia:
– anton timbang, tersangka tambang ilegal konut, keliatan hadir di istana bareng prabowo
– padahal sebelumnya mangkir panggilan polisi alasan sakit
– dia dirut pt masempo dalle dan ketua kadin sultra
– disangka nambang nikel ilegal di hutan… pic.twitter.com/tTzJIBUM4P— Lambe Saham (@LambeSahamjja) August 3, 2026
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi penanganan perkara Kejaksaan, cms-publik.kejaksaan.go.id, perkara Anton Timbang telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Dalam laman tersebut tercantum Anton Timbang sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” demikian tertulis pada sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan yang diakses pada Minggu (2/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Praktisi Hukum Sultra, Andre Darmawan ikut menyoroti fenomena itu.
Ia mempertanyakan leluasanya Anton Timbang menghadiri agenda di Istana Negara dan berfoto bersama Presiden Prabowo di tengah statusnya sebagai tersangka.
Menurut Andre kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kasus dugaan tambang ilegal.
“Tapi orang ini (Anton Timbang) sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tapi tidak ditahan bahkan masuk istana dan berfoto dengan presiden. Sepertinya slogan presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon,” ujar Andri.
Kasus yang menyeret Anton Timbang sendiri bermula saat tim Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan terhadap aktivitas pengangkutan hasil tambang tanpa izin.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Lokasi tambang seluas 141,91 hektare itu sebelumnya telah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo pada Oktober 2025, namun diduga tetap beroperasi.
Dari operasi itu, polisi mengamankan dua tongkang yang sedang memuat (loading) ore nikel dari lokasi pertambangan yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Bareskrim melakukan penangkapan, tertangkap tangan dua tongkang yang melakukan loading penjualan nikel, kemudian setelah dicek ternyata itu IPPKH-nya belum ada, ditambang dari tempat yang IPPKH-nya belum ada,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni.
Petugas kepolisian menyita dua tongkang berisi sekitar 15.000 ton ore nikel.
“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15.000 ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21 (nilai rupiah),” terang Irhamni.
Tambang nikel PT Masempo Dalle di Konawe Utara sebenarnya telah ditutup oleh Satgas PKH. Namun, perusahaan tetap nekat beroperasi.
“Tetapi tetap dia menjual, tetap dia nambang. Makanya ketangkap basisnya di tongkangnya,” jelas Irhamni.
Hasil gelar perkara terhadap kasus ini menyimpulkan, alat bukti telah mencukupi untuk menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka.
“Mencukupi dua alat bukti adanya pertanggungjawaban pidana sehingga dia ditetapkan sebagai (tersangka), putusan gelar memutuskan dia tersangka,” jelas Irhamni.
Kendati demikian, penetapan resmi masih menunggu proses administrasi.
“Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Tapi ketetapannya belum saya tanda tangani,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami durasi aktivitas tambang ilegal tersebut serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Belum. Itu masih proses pengembangan,” pungkas Irhamni.