

DEMOCRAZY.ID – Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menggelar aksi protes di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (3/8/2026), menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka atas penyebutan istilah “Londo Ireng” yang ditujukan kepada jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat.
Aksi yang diikuti jurnalis, mahasiswa, aktivis lingkungan, dan pegiat hak asasi manusia itu berlangsung tertib, diwarnai orasi, pembacaan pernyataan sikap, dan lima tuntutan kepada kepala negara.
Pemicu aksi adalah pidato Presiden Prabowo pada peringatan HUT ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026, saat ia melabeli jurnalis, pengamat, dan LSM dengan istilah “Londo Ireng”.
Dalam ingatan sejarah Indonesia, istilah tersebut merujuk pada pribumi yang bekerja untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda, dan dalam perkembangan maknanya kini identik dengan cap pengkhianat bangsa atau pihak yang berpihak pada kepentingan asing.
Perwakilan koalisi, Nurhadi, menegaskan pernyataan Presiden itu tidak dapat ditoleransi.
“Kami menganggap penyebutan ‘Londo Ireng’ itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Hal ini menandakan Presiden Prabowo tidak suka dengan kekritisan media, jurnalis, maupun pengamat terkait dengan kebijakan-kebijakan yang ia buat,” ujarnya saat membacakan pernyataan sikap koalisi.
Koalisi menilai pelabelan tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan gejala dari pola yang lebih besar: kritik terhadap kebijakan pemerintah kian sering dibalas dengan stigma, bukan argumentasi.
Mereka mencatat bahwa sebelum istilah “Londo Ireng” muncul, jurnalis dan peneliti dari organisasi masyarakat sipil kerap lebih dulu dicap sebagai “antek asing” atau “agen Soros” — sebuah pola yang perlahan membangun persepsi bahwa kritik terhadap pemerintah sama dengan keberpihakan pada kepentingan luar negeri.
Nurhadi menyebut pernyataan Presiden itu sebagai akumulasi dari relasi pemerintah dengan masyarakat sipil selama ini.
“Banyak kebijakan Presiden Prabowo dinilai prematur dan menuai kritik, baik melalui karya jurnalistik maupun hasil penelitian teman-teman LSM. Sejumlah kebijakan bahkan dianggap tidak berjalan sesuai rencana dan sudah menunjukkan kegagalan sejak awal. Pernyataan itu sejatinya hanya menjadi pemantik dari akumulasi perlakuan Presiden terhadap masyarakat sipil selama ini,” tuturnya.
Koalisi juga mengaitkan pelabelan ini dengan rentetan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jawa Timur yang menurut mereka belum tuntas secara hukum, di antaranya penganiayaan terhadap jurnalis Tempo pada 2021 dan pemukulan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, saat meliput demonstrasi penolakan RUU TNI pada Maret 2025.
Bagi koalisi, pelabelan terhadap jurnalis tidak lagi bisa dipandang sekadar soal diksi, melainkan berlangsung di tengah kenyataan bahwa ancaman fisik terhadap pekerja media masih terus terjadi.
Koalisi menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan bukan sekadar pelengkap demokrasi melainkan salah satu penyangganya.
Nurhadi menyinggung sejarah panjang perjuangan jurnalis melawan pembungkaman, merujuk pada lahirnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada masa Orde Baru sebagai respons atas pembredelan media.
“Jurnalis punya pengalaman panjang dalam menentang otoritarianisme. Tujuan untuk menuntut kebebasan pers itu masih sangat relevan sampai sekarang,” tegasnya.
Aksi di depan Grahadi ditutup dengan pembacaan lima tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto:
Menjelang siang, massa aksi membubarkan diri secara tertib dan aktivitas di sekitar Grahadi kembali normal.
Namun pertanyaan yang mereka ajukan tetap menggantung: sampai di mana kritik masih dianggap bagian sah dari kehidupan bernegara, dan sejak kapan ia mulai dipandang sebagai ancaman terhadap kekuasaan.