Saran Panas Eks Politisi PDIP! Tantang Roy Suryo dan Dokter Tifa Seret UGM ke PTUN, Bongkar Borok Sampai Tuntas

DEMOCRAZY.ID – Eks Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyebut polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menemukan kepastian melalui proses persidangan yang sedang berjalan.

Menurutnya, pembuktian secara materiil hanya bisa dilakukan melalui gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ferdinand pun menyarankan pihak-pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, seperti Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma, untuk menempuh jalur tersebut.

Hal itu diungkapkan Ferdinand saat hadir dalam diskusi Rakyat Bersuara yang juga menghadirkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Sarankan Gugat UGM ke PTUN

Ferdinand mengatakan langkah yang tepat bukan menggugat Jokowi secara langsung, melainkan menggugat UGM sebagai institusi yang menyatakan ijazah tersebut asli.

“Saya sarankan teman-teman mengajukan gugatan saja. Gugat UGM di PTUN untuk membatalkan ijazahnya Jokowi,” ujar Ferdinand, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan dasar gugatan tersebut adalah dugaan bahwa ijazah itu tidak asli, sedangkan pembuktiannya dilakukan dalam proses persidangan.

“Kenapa dibatalkan? Karena diduga palsu. Buktinya apa? Penelitian nanti,” ucapnya.

Ferdinand berpandangan persidangan yang saat ini berlangsung tidak akan menghasilkan putusan mengenai asli atau tidaknya ijazah Jokowi.

“Jadi putusan itulah yang akan membuktikan secara materiil apakah ijazah ini memang asli atau tidak,” tutur Ferdinand.

“Karena persidangan ini tidak akan pernah memutuskan, tidak akan pernah menyatakan ijazah Jokowi asli atau tidak,” tambahnya.

Kata dia, hakim hanya akan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Tetapi hakim paling akan menyatakan kalau toh teman-teman memang sudah ditarget harus divonis. Hakim paling menyatakan berdasarkan keterangan bukti Labfor, keterangan ahli, keterangan ini,” tukasnya.

Ia menambahkan setiap putusan pengadilan seharusnya didasarkan pada kebenaran materiil.

“Maka ini kan putusan itu harus selalu menyatakan secara sah dan meyakinkan. Sah dan meyakinkan itu kan harus ada kebenaran materiilnya,” imbuhnya.

Kemungkinan Putusan dan Peran PTUN

Ferdinand mengaku khawatir polemik ijazah Jokowi tidak akan pernah selesai apabila tidak ada pembuktian secara materiil.

“Jadi itu yang saya bilang, ini semua akan gelap gulita ke depan sepanjang tidak pernah ada kebenaran materiilnya soal ijazah Jokowi,” sesalnya.

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung.

“Kecuali memang persidangan ini, ya mohon maaf saya tidak menuduh pengadilan merancang putusan. Kecuali memang ini ada sebuah tangan yang kita tidak tahu bekerja, memang sudah ditarget harus dihukum ya sudah,” tegasnya.

“Hakim pertimbangannya berdasarkan forensik, berdasarkan keterangan ahli, dan semua itu akan mengacu apa yang diajukan oleh JPU serta akan mengabaikan fakta-fakta, bukti, keterangan, serta ahli yang diajukan oleh teman-teman,” sambungnya.

Karena itu, ia kembali menekankan agar gugatan diarahkan kepada UGM, bukan kepada Jokowi.

“Sehingga ketika UGM digugat untuk membatalkan ijazah Jokowi, karena kan UGM menyatakan itu asli. Maka itu dasarnya, gugatlah UGM untuk membatalkan itu, karena UGM telah menyatakan itu asli,” terangnya.

Ferdinand mengatakan PTUN memiliki kewenangan menguji keputusan administrasi negara, termasuk yang berkaitan dengan perguruan tinggi negeri.

“Karena bukti-bukti yang kami miliki, kan nanti PTUN yang akan mengadili, karena PTUN berhak, karena itu adalah universitas negeri dan putusannya adalah produk hukum negara, produk administrasi negara yang bisa diuji di PTUN,” jelasnya.

Ia juga menyinggung gugatan sebelumnya yang tidak berlanjut karena persoalan kedudukan hukum.

“Kalau kemarin kan yang menguji itu legal standing-nya juga tidak memenuhi, makanya kan dismissal, tidak diproses selanjutnya,” tandasnya.

Ferdinand mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Tapi kalau Mas Roy kan memiliki legal standing. Tifa memiliki legal standing untuk itu,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya