‘Akui Saja Kalau Salah!’ Ketua KPU Resmi Diadukan ke DKPP Buntut Loloskan Verifikasi Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID — Pusaran polemik dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus merembet dan menyeret lembaga penyelenggara pemilu ke dalam pusaran badai hukum.

Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta jajarannya yang resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan keras melakukan pelanggaran kode etik.

Laporan panas tersebut dilayangkan oleh konsultan kebijakan publik, Bonatua Silalahi.

Ia menilai pucuk pimpinan KPU RI sengaja melakukan pembiaran sistemik tanpa mengambil langkah korektif terhadap sederet cacat administrasi masa lalu yang melekat pada dokumen pencalonan Jokowi.

“Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI,” tegas Bonatua dalam kesimpulan aduannya kepada DKPP, dikutip Minggu (26/7/2026).

Dua Dosa Administrasi: Legalisasi Tanpa Tanggal hingga Raibnya Arsip

Dalam substansi pengaduannya, Bonatua membeberkan dua poin krusial yang menjadi landasan pelaporan.

Pertama, lolosnya dokumen fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang telah dilegalisasi, namun secara ganjil tidak mencantumkan tanggal legalisasi.

Kedua, tidak ditemukannya arsip fisik fotokopi ijazah berstempel basah yang seharusnya menjadi syarat mutlak pencalonan tatkala Jokowi maju sebagai Wali Kota Surakarta pada perhelatan Pilkada 2005 dan 2010 silam.

Tak hanya berhenti pada kontestasi tingkat lokal, Bonatua juga menyoroti kelalaian beruntun yang merentang panjang dari pencalonan Gubernur DKI Jakarta 2012, hingga pendaftaran Pemilihan Presiden pada 2014 dan 2019.

Ia mengecam sikap tertutup KPU RI yang terkesan menutup mata setelah sebelumnya telah melayangkan surat resmi agar lembaga penyelenggara pemilu tersebut segera melakukan tindakan korektif internal.

“Tapi sampai saya buat pengaduan ini surat itu tak satu pun dijawab. Ibaratnya saya melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah,” sindir Bonatua tajam.

Akibat pengaduan tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU lainnya—yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap—digelandang ke Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Selasa (21/7/2026) untuk menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.

Dalih KPU: Lempar Handuk dan Cuci Tangan ke Periode Lalu

Menghadapi terjangan sidang etik di DKPP, kubu KPU RI berupaya melontarkan pembelaan dengan melempar tanggung jawab ke rezim penyelenggara pemilu masa lalu.

Anggota KPU RI Idham Holik berdalih bahwa para Teradu saat ini tidak memiliki keterlibatan teknis langsung, lantaran baru dilantik sebagai komisioner KPU pada tahun 2022.

Senada dengan Idham, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai bahwa gugatan yang diarahkan kepada dirinya dan jajaran saat ini salah alamat.

Ia berdalih proses verifikasi syarat pencalonan dari era Pilkada 2005, 2010, 2012, hingga Pemilu 2014 dan 2019 merupakan produk dan tanggung jawab komisioner periode sebelumnya.

“Menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu lah yang harus bertanggung jawab. Terlebih bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan Pengadu, mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2005, Tahun 2010, Tahun 2012, Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui,” elak Afifuddin.

Catatan Redaksi: Pertanggungjawaban Institusional di Ujung Tanduk

Upaya cuci tangan yang dilontarkan para petinggi KPU tentu tidak serta-merta meredam kecurigaan publik.

Sebagai sebuah institusi negara yang bersifat permanen, KPU memikul tanggung jawab berkesinambungan (continuity of governance) atas seluruh arsip dan keabsahan legitimasi pemimpin negara.

Ketika dokumen vital setingkat ijazah kepala negara diwarnai misteri ketiadaan arsip stempel basah hingga legalisasi tanpa tanggal, upaya berlindung di balik alasan “ganti periode” justru semakin memperkuat asumsi adanya perlindungan terstruktur terhadap borok masa lalu.

Artikel terkait lainnya