DEMOCRAZY.ID — Pusaran polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kian melebar dan menyita energi nasional.
Di tengah proses hukum yang terus bergulir dan menyeret sejumlah nama seperti Roy Suryo serta dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie melontarkan kritik pedas terhadap arah tata kelola pemerintahan hari ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai bangsa Indonesia sudah terlalu lama terjebak dalam lingkaran perdebatan kasus demi kasus yang tidak ada habisnya.
Akibatnya, fokus utama untuk membenahi sistem ketatanegaraan secara komprehensif justru terabaikan.
“Kita selalu saja larut dalam kasus demi kasus yang tidak habis-habisnya. Padahal, kunci utama perbaikan adalah penataan sistemnya secara terpadu,” ujar Jimly.
Menurutnya, penyelesaian masalah bangsa tidak akan pernah tuntas jika penegakan hukum hanya dijadikan panggung perdebatan tanpa menyentuh akar persoalan struktural.
Ia menegaskan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan secara menyeluruh adalah harga mati agar kegaduhan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Tidak hanya menyoroti hiruk-pikuk di ruang publik, Jimly juga melayangkan kritik tajam terhadap mentalitas para elite politik yang dinilainya masih terjebak dalam kalkulasi pragmatis sempit.
Cara pandang transaksional ini dinilai menjadi batu sandungan utama yang membuat agenda reformasi berjalan di tempat.
“Semua pejabat-politisi berpikirnya cenderung cuma untung-rugi dan menang-kalah transaksional,” sentilnya.
Lebih jauh, kritikan tersebut turut diarahkan langsung kepada pucuk pimpinan tertinggi negara.
Jimly secara terbuka menyatakan bahwa perubahan mendasar yang dinanti-nantikan oleh rakyat mustahil bisa terwujud apabila inisiatif perbaikan tidak dikomandoi langsung oleh Presiden.
“Sulit berharap akan ada perbaikan kalau tidak dimulai dari RI-1 (Presiden Prabowo Subianto),” tegas Jimly.
Kritik tajam dari kalangan akademisi ini mengemuka seiring dengan berlanjutnya agenda peradilan di meja hijau.
Proses hukum yang menjerat para pengkritik kebijakan terus berjalan di tengah sorotan publik.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Roy Suryo.
Di sisi lain, rangkaian proses hukum terus berjalan beriringan dengan agenda sidang putusan praperadilan jilid III bagi Roy Suryo.
Sementara itu, proses hukum terhadap Dokter Tifa juga memasuki fase krusial.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Putusan ini nantinya akan menjadi penentu apakah perkara tersebut bakal berlanjut ke tahap pembuktian pokok materi perkara atau justru berhenti di tengah jalan.