Mahfud MD Buka Fakta Soal Emas Batangan di Kasus Febrie Adriansyah

DEMOCRAZY.ID – Tabir gelap yang menyelimuti tumpukan emas batangan dan pundi-pundi uang tunai bernilai fantastis di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipastikan tidak akan bertahan lama.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa kepolisian memegang kunci untuk membuka alur kepemilikan aset jumbo tersebut di hadapan publik.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui program Kompas Petang, Mahfud meyakini bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sudah sangat solid.

Menurutnya, penetapan status tersangka merupakan bukti bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang kuat, sehingga pengungkapan aktor intelektual di balik tumpukan aset tersebut hanyalah persoalan waktu.

Gelar Perkara: Pintu Masuk Kebenaran

Mahfud MD Murka! Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati Jahatnya Luar Biasa

Mahfud menegaskan bahwa bagi kepolisian, melacak asal-usul aset tidak lagi menjadi hambatan teknis yang berarti.

Gelar perkara yang akan segera dilakukan menjadi tahapan krusial untuk membedah aliran dana dan memetakan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.

“Itu sudah pasti diketahui alurnya. Ditetapkan sebagai tersangka itu pasti sudah lengkap, tinggal gelar perkara. Dari mana, siapanya, itu pasti (diketahui). Oleh sebab itu ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Mahfud dengan nada yang sangat meyakinkan.

Lebih jauh, ia mengisyaratkan bahwa drama hukum ini berpotensi besar menyeret nama-nama baru.

Sifat tindak pidana korupsi yang sistematis dan terorganisir diyakini tidak mungkin dilakukan oleh satu atau dua orang saja, sehingga potensi penambahan jumlah tersangka tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi.

Babak Baru Pasca-Pengunduran Diri

Skandal Korupsi Fatal! Mahfud MD Ungkap Celah Hukum yang Bisa Antarkan Febrie Adriansyah ke Hukuman Mati.

Langkah gesit Kortas Tipidkor Polri ini datang tepat di saat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sedang diuji.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah secara resmi telah melepas jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung.

Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

Kini, Kortas Tipidkor Polri secara resmi telah menetapkan dua nama sebagai aktor utama dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

  • Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung.
  • Don Ritto (DR), seorang pengusaha swasta yang diduga menjadi penghubung dalam praktik haram tersebut.

Momentum Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Bukan Sekadar Dilimpahkan! Mahfud MD Bongkar 'Skenario Jahat' di Kasus Febrie 'Hukum Kita Sedang Dirusak dari Dalam'

Pernyataan Mahfud MD menjadi pengingat bagi aparat agar tidak bermain-main dengan fakta hukum yang ada.

Publik kini menuntut transparansi penuh: dari mana emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah tersebut berasal, serta siapa saja kroni yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

Dengan dukungan politik yang kuat dan pengawalan publik yang ketat, masyarakat berharap Polri tidak akan gentar untuk membongkar siapa pun yang terlibat, setinggi apa pun jabatan mereka.

Kasus ini bukan sekadar tentang perbuatan melanggar hukum, melainkan tentang pertaruhan integritas lembaga penegak hukum Indonesia di mata dunia.

Artikel terkait lainnya