DEMOCRAZY.ID – Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai Rismon Sianipar tidak punya martabat setelah mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Rismon merupakan satu di antara tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya mempermasalahkan ijazah Jokowi bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa. Namun, belakangan ini, Rismon berbeda haluan dan menyebut ijazah Jokowi asli.
Bahkan, Rismon menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan keluarga, dia kemudian mengajukan RJ dalam kasus ini.
Selain mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, Rismon juga sowan ke Istana Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra Jokowi.
Atas pengakuan Rismon itu, Khozinudin mengatakan bahwa Rismon tidak punya martabat, berbeda dengan mantan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya juga meminta RJ kepada Jokowi.
“Rismon ini beda dengan dua pendahulunya (Eggi dan Damai), kalau yang dua pendahulunya masih punya martabat lah karena tidak mengakui,” ujarnya, Kamis (19/3/2026), dikutip dari YouTube Metro TV.
“Kalau ini (Rismon) tidak punya martabat sama sekali, sudah seperti robot yang diremot dari Solo. Maka dia sebenarnya hari ini seperti robot yang diremot dari Solo untuk menjalankan sejumlah kerja rodi yang ditetapkan sebelum akhirnya dia mendapatkan SP3,” ungkap Khozinudin.
Namun, Khozinudin merasa ragu Rismon akan mendapatkan RJ tersebut karena hingga sekarang SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan belum terbit.
“Sayangnya saya juga masih ragu apakah benar Rismon ini mendapat SP3 soalnya sudah beberapa hari ini belum. Ini berbeda sekali dengan kasusnya Eggi, tanggal 8 Januari dia datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, 15 Januari langsung mendapatkan SP3, mantap itu barang dapat.”
“Sementara Rismon dia harus disuruh keliling-keliling dulu datang ke Wapres, minta maaf,” papar Khozinudin.
Terkait dengan pengakuan Rismon soal temuan baru dalam penelitiannya, Khozinudin menganggapnya sebagai dusta belaka.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Restorative Justice Rismon Jalur VVIP: Paling Ditunggu-tunggu Jokowi
“Karena apa? Dia tidak pernah mengakses sumber primer dan kalaupun mengakses itu adalah di tanggal 15 Desember 2025 yang lalu dalam gelar perkara khusus dan itu hanya melihat tanpa meraba, menyentuh, dan seterusnya.”
“Karena itu sangat tidak relevan kemudian dia mengatakan ada gradasi, pencahayaan, geometri, dan sebagainya yang dia klaim menjadi dasar perubahan kesimpulan dari apa yang dia sebut ijazah yang sebelumnya 11.000 triliun persen itu palsu menjadi asli,” jelas Khozinudin.
Khozinudin meyakini bahwa Rismon tidak meneliti ijazah asli Jokowi karena ijazahnya hingga kini masih disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun.
Sementara itu, Rismon sebelumnya menyatakan bahwa hasil penelitian lanjutannya itu dilakukan dalam waktu dua bulan terakhir ini.
“Bahkan di Pengadilan Negeri Surakarta, CLS (Citizen Lawsuit) itu juga ketika ada momentum pembuktian kuasa hukum Jokowi di kasus perdatanya juga tidak bisa menghadirkan barang ijazah itu.”
“Dengan alasan sedang disita oleh Polda Metro Jaya dan itu juga sudah kami konfirmasi bahwa barang itu disita,” tegas Khozinudin.
Menurut Khozinudin, apapun yang terjadi terhadap Rismon sekarang ini tidak akan mengubah status apapun dalam kasus ini.
“Sekali lagi saya tegaskan ini adalah rangkaian peristiwa yang masih sangat jauh sekali dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Adapun, saat ini berkas RJ yang diajukan Rismon itu sudah dikirimkan ke Polda Metro Jaya oleh kubu Jokowi untuk diproses.
Proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui RJ.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menjelaskan penyidik telah menerima permohonan RJ tersebut dan kini berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan Restoratif.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog, mediasi, serta upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan.
Mekanisme ini bertujuan mencapai keadilan yang seimbang dengan mengutamakan perdamaian serta pemulihan keadaan, bukan semata-mata hukuman.
Setelah mengunjungi rumah Jokowi beberapa waktu lalu, Rismon menyatakan penelitiannya keliru dan sebagai peneliti yang independen serta bertanggung jawab, dia harus mengakui kesalahan tersebut.
“Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksinya atau tidak mampu mengoreksinya,” ungkapnya setelah bertemu Jokowi di Solo, Kamis (12/3/2026), dikutip dari YouTube iNews.
Rismon juga menegaskan lagi tindakannya ini tidak dipengaruhi oleh siapapun.
“Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” tegas Rismon.
Adapun, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini.
Sumber: Tribun