

DEMOCRAZY.ID – Aktivis yang juga praktisi hukum, Subhan Palal, menyoroti status ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Berdasarkan penelusuran ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dokumen tersebut disebut belum tercatat sebagai arsip statis.
“Jadi, ijazah Pak Jokowi itu statusnya adalah arsip milik negara saat ini. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33. Di sana dinyatakan bahwa arsip yang digunakan oleh pejabat dan dibiayai oleh negara adalah arsip milik negara,” ujar Subhan Palal, dikutip dari tayangan podcast The Daily Buzz, Rabu (5/8/2026).
Namun, menurutnya, ketika ditelusuri di ANRI, ijazah Jokowi belum ada.
“Ini balasan resmi dari ANRI. Dalam penjelasannya, ANRI menyatakan telah berkoordinasi dan melaksanakan upaya-upaya penyelamatan arsip statis Komisi Pemilihan Umum (KPU), di antaranya termasuk ijazah Pak Jokowi,” katanya.
Subhan menyoroti penggunaan kata “penyelamatan” dalam surat jawaban ANRI. Ia menilai diksi itu mengindikasikan dokumen berada dalam kondisi tidak aman.
“Diksi ‘penyelamatan’ yang saya tangkap mengindikasikan bahwa dokumen tersebut berada dalam kondisi terancam, hilang, atau bahkan tidak ada,” urai Subhan.
Dia sendiri mengaku kaget melihat jawaban ANRI yang seperti itu.
“Mungkin maksud mereka, ijazah tersebut saat ini belum berada di bawah kekuasaan atau penguasaan lembaga kearsipan,” jelasnya.
Subhan memaparkan prosedur yang seharusnya ditempuh.
Menurutnya, karena statusnya arsip negara, dokumen asli wajib diserahkan Jokowi ke KPU.
Selanjutnya KPU menyerahkan berkas asli dan fotokopi ke ANRI untuk diautentikasi.
“Mengapa harus diautentikasi? Karena regulasinya diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis. Fotokopi ijazah Pak Jokowi yang digunakan saat mendaftar di KPU, baik KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, maupun KPU RI, otomatis menjadi arsip milik negara,” terangnya.
Ia menyebut sesuai aturan, KPU wajib menyerahkan dokumen tersebut ke ANRI dalam tenggat waktu 5 tahun setelah digunakan.
Artinya ijazah yang dipakai pada Pilpres 2014 dan 2019 sudah jatuh tempo untuk diautentikasi.
“Nyatanya, hingga saat ini belum diautentikasi dan ANRI hanya menjawab masih dalam ‘upaya penyelamatan’. Secara teknis kearsipan, hal ini melegitimasi bahwa argumen yang menyatakan dokumen tersebut ada dan asli menjadi gugur untuk sementara waktu,” tegas Subhan.
Terkait temuan itu, Subhan mengaku telah membuat laporan polisi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kearsipan.
Pihak yang dilaporkan adalah KPU, Joko Widodo, dan ANRI.
“Langkah ini saya ambil karena kita memiliki trauma sejarah. Kita tentu ingat sejarah mengenai naskah Proklamasi atau naskah Supersemar yang sempat hilang. Jangan sampai arsip negara yang berupa ijazah Presiden ini mengalami nasib yang sama,” ujarnya.
Subhan merujuk Undang-Undang Kearsipan yang mengatur peran serta masyarakat.
Ia menyebut ancaman hukumannya 5 hingga 7 tahun penjara, baik untuk pejabat publik maupun perorangan.
“Sebelum melapor, saya sudah melayangkan somasi, namun tidak ada yang merespons kecuali ANRI. Jawaban ‘penyelamatan’ dari ANRI itulah yang memicu saya untuk resmi membuat Laporan Polisi demi menyelamatkan arsip negara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan resmi terkait dokumen akademik Jokowi, termasuk soal lembar pengesahan skripsi yang tidak mencantumkan tanggal.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam tayangan resmi yang diunggah melalui kanal YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., bersama Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., serta Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., menyebutkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Salah satu isu yang menjadi sorotan publik adalah tidak adanya tanggal pada lembar pengesahan skripsi Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Sigit Sunarta menjelaskan kondisi itu merupakan kelalaian administratif yang lazim terjadi pada masa penyusunan skripsi era 1980-an.