Surat Terbuka Untuk Gibran: Pilih Mundur Secara Terhormat atau Dipaksa Turun Paksa Lewat Gelombang Rakyat?

DEMOCRAZY.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera meletakan jabatannya.

Pakar Hukum Tata Negara itu belakangan ini memang getol meminta Gibran mundur dari jabatannya karena berbagai alasan.

Kali ini disekan itu ia sampaikan lewat sebuah surat terbuka yang dialamatkan buat orang nomor dua RI itu

“Mas Wapres Mundur, atau Dimundurkan. Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka, salam kenal, selamat Kamis pagi. Beberapa hari ini saya berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Mas Wapres,” kata Denny dalam sebuah cuitan di akun X pribadinya dilansir Olenka.id Kamis (6/8/2026).

“Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” tambahnya.

Denny mengatakan, desakan supaya Gibran segera meletakan jabatannya itu bukan permintaan yang didasari kepentingan atau karena kebencian semata, permintaan itu ia sampaikan karena cara Gibran meraih jabatan itu menyalahi banyak peraturan.

Denny kembali menyinggung Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Dimana putusan tersebut memungkinkan Gibran memenuhi syarat usia sebagai calon wakil presiden.

Namun dalam surat terbukanya kali ini ia menyoal masalah lain.

“Yang masih menjadi soal adalah syarat pendidikan menjadi Wakil Presiden. Saya paham, soal ijazah atau sekolah ini pun sudah lama diperdebatkan. Tapi mari kali ini kita bedah lebih dalam dari kacamata hukum tata negara,” tulisnya.

Sejauh ini kata Denny Gibran belum pernah menunjukan ijazah SMA miliknya kepada publik, putra Joko Widodo itu hanya baru menunjukan ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura.

“Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres,” ujarnya.

Denny juga menyinggung informasi yang diketahuinya dari sejumlah proses persidangan serta perkara di Komisi Informasi Pusat terkait dokumen pendidikan Gibran.

Menurutnya, Gibran disebut memperoleh penyetaraan setara SMA berdasarkan pendidikan yang ditempuh di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Karena itu, Denny meminta Gibran menunjukkan dokumen yang menurutnya dapat memperjelas status pendidikan tersebut.

“Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apa pun, misalnya surat keterangan lulus dari UTS Insearch kepada kami,” tulisnya.

Ia juga berpendapat bahwa apabila pendidikan di UTS Insearch menjadi dasar penyetaraan dengan SMA, maka seharusnya terdapat dokumen pendidikan yang dapat dijelaskan kepada publik.

Selain itu, Denny menilai dokumen yang selama ini beredar berupa surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 berbeda dengan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang menurutnya lebih tepat untuk memenuhi persyaratan administrasi calon wakil presiden.

“Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA,” tulisnya.

Ia kemudian menyampaikan dugaan pribadinya mengenai alasan belum diterbitkannya dokumen tersebut.

“Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya