Dikecam Publik! Polda Metro Jaya Akhirnya Akui Minta Bank Mandiri ‘Blokir’ Rekening Botok Pati, Berdalih Cek Transaksi Mencurigakan

DEMOCRAZY.IDPolda Metro Jaya buka suara soal pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Polisi membenarkan bahwa bersurat ke Mandiri untuk menyetop transaksi donasi aksi senilai Rp80,9 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, surat itu dibuat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ditegaskannya, isi surat itu bukan mengenai pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.

“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” kata Budhi, Senin (24/8/2026).

Budhi menambahkan, penundaan transaksi bukan berarti rekening tersebut disita ke kepolisian.

Ia memastikan uang yang saat ini terblokir dalam rekening tetap menjadi milik Botok.

“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja,” ujarnya.

Budhi mengingatkan agar masyarakat perlu paham dalam membedakan antara pemblokiran dan penundaan transaksi.

Sebagai penelusuran, Polda Metro juga berkoordinasi bersama OJK dan Kementerian Sosial untuk mendalami tujuan penggalangan dana terkait Aksi 27 Agustus nanti.

“Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa? Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” katanya.

👇👇

Sebelumnya, Supriyono alias Botok menunjukkan rekening miliknya yang berisi uang pribadi dan donasi aksi sebesar Rp80,9 juta diblokir Bank Mandiri.

Dana swadaya itu sejatinya digunakan kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa yang akan mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.

Melalui video yang beredar di media sosial, Botok juga memperlihatkan aplikasi mobile banking yang menunjukkan rekeningnya berstatus terblokir pada Jumat (21/8/2026).

Botok bersama ratusan aktivis rela bermalam di depan Gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset disahkan.

Selain itu mereka juga mendesak DPR mengesahkan hukuman mati bagi koruptor.

Artikel terkait lainnya