Pentolan PSI Sebut Wapres Gibran Mustahil Dimakzulkan: Beliau Tidak Melanggar Konstitusi!

DEMOCRAZY.ID – Salah satu politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka bicara soal isu pemecatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).

Mengingat isu pemecatan Gibran sebagai Wapres ini tengah ramai dan menjadi perbincangan hangat di media sosial oleh beberapa pihak.

Lewat unggahan di akun media sosial X pribadinya, Dedy Nur tegas mengatakan untuk pemecatan Gibran sebagai Wakil Preisden ini adalah sesuatu yang sulit bahkan mustahil.

Ia berani bicara seperti ini karena menganggap sosok Gibran Rakabuming Raka ini tidak pernah melanggar konstitusi sama sekali.

“Sebagai Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ngga bisa di pecat, apalagi kalau ia tidak melanggar konstitusi,” tulisnya dikutip Minggu (9/8).

Bahkan untuk hal lainnya, Dedy Nur mengatakan untuk pemecatan putra dari mantan Presiden Joko Widodo itu hanya dilakukan oleh rakyat

Dalam artian, untuk pemecatan Gibran dari jabatan Wakil Presidennya itu hanya bisa dilakukan oleh rakyat dengan catatan menggunakan mekanisme konstitusional.

“Yang bisa mecat Presiden dan Wapres itu cuman rakyat dan harus lewat mekanisme konstitusional,” ungkapnya.

Tegas kader PSI ini pun memberikan sindiran soal pihak-pihak yang benar-benar menginginkan sosok Gibran Rakabuming Raka ini dipecat.

Menurutnya untuk pihak-pihak tersebut harus menunda mimpinya itu sampai tahun 2029 atau setelah berakhirnya masa jabatan Gibran sebagai Wapres.

Dengan catatan penting, mimpi itu bisa saja tidak terwujud sama sekali.

Apalagi jika Gibran kembali jadi Wakil Presiden Prabowo Subianto di Pemilu berikutnya.

Ditambah lagi, jika setelah itu Gibran Rakabuming Raka sendiri yang maju sebagai kandidat Presiden untuk dua periode berikutnya.

“Jadi mimpi mereka yang mau pecat Gibran sepertinya harus tertunda sampai 2029,” jelasnya.

“itupun kalau Gibran Rakabuming Raka masih jadi Wapres nya Prabowo bisa dua periode, lalu loncat jadi Presiden Republik dua periode,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya