Nyali Semakin Menyala, Roy Suryo: Kemenangan Dokter Tifa Jadi Sinyal Kuat Kita Bakal Bungkam Jokowi

DEMOCRAZY.IDPakar telematika, Roy Suryo, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, menyatakan optimisme baru dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberikan putusan sela yang mengabulkan eksepsi atau keberatan dari Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, pada Kamis (23/7/2026).

Keputusan Majelis Hakim PN Jaktim tersebut dianggap sebagai angin segar bagi Roy Suryo.

Pasalnya, kasus hukum yang sedang dijalani oleh Roy Suryo memiliki substansi yang serupa dengan perkara Dokter Tifa, yakni berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai adanya kesamaan fundamental dalam konstruksi perkara yang dihadapi keduanya di meja hijau.

“Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi,” kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).

Roy Suryo saat ini diketahui masih menempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan terkait perkara ijazah Jokowi tersebut.

Dengan diterimanya eksepsi Dokter Tifa dalam putusan sela, Roy meyakini bahwa hal tersebut akan menjadi acuan hukum yang kuat bagi nasib perkaranya ke depan.

Ia memproyeksikan bahwa jika perkaranya telah memasuki tahap persidangan pokok, Majelis Hakim akan mengambil sikap yang konsisten dengan putusan terhadap Dokter Tifa.

Keyakinan Roy didasarkan pada prinsip kesamaan di mata hukum.

Ia berharap hasil yang diterima Dokter Tifa dapat diimplementasikan secara serupa pada kasusnya, mengingat objek perkara yang diperdebatkan memiliki kemiripan yang signifikan.

“Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama,” ucap dia.

Dalam jalannya persidangan di PN Jakarta Timur, putusan sela menjadi momen krusial yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau berhenti karena keberatan terdakwa diterima.

Roy Suryo memandang bahwa diterimanya eksepsi Dokter Tifa merupakan sebuah petunjuk penting dalam proses pencarian keadilan yang sedang mereka perjuangkan bersama tim hukum masing-masing.

Roy Suryo juga memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Jaktim hari ini.

Ia menyebut bahwa hasil putusan sela tersebut merupakan buah dari konsistensi dalam membela apa yang ia yakini sebagai sebuah kebenaran.

Menurutnya, ada peran spiritual di balik keputusan hukum yang diambil oleh perangkat pengadilan.

“Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, and memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik,” ujar dia.

Meskipun Dokter Tifa telah mendapatkan putusan sela yang menguntungkan, Roy Suryo menegaskan bahwa perjuangan hukum terkait isu ijazah tersebut belum berakhir.

Ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dalam kapasitasnya sendiri maupun dalam dukungannya terhadap langkah-langkah hukum yang diambil oleh Dokter Tifa.

Persamaan narasi dan bukti yang diajukan dalam kedua kasus ini membuat Roy Suryo merasa perlu untuk tetap bersinergi dalam menghadapi tahapan-tahapan persidangan selanjutnya.

Ia juga sempat menyinggung peran tim hukum yang telah membantu proses persidangan hingga mencapai titik ini.

“Jadi dokter Tifa akan terus berjuang, saya juga tetap akan berjuang. Terima kasih juga untuk semua teman-teman lawyer yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi juga ya, untuk tim yang lain,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya