Pertanyaan mengenai mengapa Joko Widodo seolah tak tersentuh hukum, meski namanya kerap disebut dalam berbagai pusaran kasus—mulai dari skandal korupsi hingga kontroversi ijazah—telah menjadi api dalam sekam di ruang publik.
Spekulasi mengenai adanya skenario perlindungan (imunitas) bagi mantan presiden ke-7 RI ini semakin menguat seiring dengan minimnya langkah konkret aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, KPK) maupun sikap lembaga peradilan untuk memanggilnya ke meja hijau.
Publik mencatat pola yang konsisten: nama Jokowi terus bermunculan dalam kesaksian-kesaksian krusial.
Mulai dari kasus setor-menyetor dana yang diduga melibatkan mantan menterinya, hingga desakan dari tokoh seperti Hasto Kristiyanto dan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang secara eksplisit meminta Ahok maupun Jokowi dihadirkan sebagai saksi.
Belum lagi daftar panjang mantan menteri dan pejabat yang santer dikaitkan dengan narasi keterlibatan Jokowi, seperti Tom Lembong, Yaqut Cholil Qoumas, Nadiem Makarim, hingga Immanuel Ebenezer.
Namun, meski bukti-bukti (seperti catatan setoran) diklaim telah beredar luas, tembok tebal seolah berdiri melindungi sang mantan presiden dari panggilan pengadilan.
Ketidakhadiran Jokowi dalam perkara-perkara yang menyeret namanya menjadi anomali hukum yang memicu kemarahan publik.
Terutama dalam perkara ijazah palsu yang kini menjerat dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di PN Jakarta Timur, muncul pertanyaan mendasar: Mengapa pengadilan tidak memanggil Jokowi secara paksa?
Padahal, secara historis, mantan Presiden Soeharto pun pernah duduk di kursi pengadilan. Kontras ini memicu pertanyaan tajam: Apakah ada standar ganda dalam penegakan hukum kita?
Apakah Jokowi memiliki “kartu truf” yang membuatnya lebih tinggi dari hukum, ataukah sistem peradilan kita memang telah lumpuh oleh tekanan politik?
Keresahan ini kini berada di pundak Presiden Prabowo Subianto. Publik menanti apakah narasi “bersih-bersih” yang digadang-gadang akan menjadi nyata, atau justru hanya menjadi jargon politik belaka.
Obstruction of Justice: Jika aparat terus membiarkan nama yang terseret dalam kasus besar “bebas” tanpa pemeriksaan, maka tuduhan adanya upaya sistematis untuk melindungi Jokowi dari jeratan hukum akan semakin sulit dibantah.
Kepercayaan Publik: Jika pengadilan terus takut menghadirkan mantan presiden sebagai saksi—terlepas dari kesediaannya atau tidak—maka kewibawaan hukum akan runtuh di mata rakyat. Keadilan tidak boleh pandang bulu, dan kursi pesakitan atau kursi saksi harus terbuka bagi siapa pun tanpa terkecuali.
Tuntutan masyarakat untuk “tebang pilih” dihentikan bukan sekadar kebencian politik, melainkan sebuah insting dasar untuk mencari keadilan.
Ujian besar bagi pemerintahan Prabowo adalah membuktikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum, termasuk mantan presiden.
Jika Jokowi benar-benar memiliki bukti keaslian ijazah sebagaimana yang pernah ia klaim secara lisan, maka seharusnya ia menjadi pihak yang paling bersemangat hadir di pengadilan untuk menutup mulut para pengkritiknya.
Jika ia terus bersembunyi dari panggilan hukum, maka publik berhak bertanya: Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Publik kini memantau dengan saksama: akankah penegakan hukum di era Prabowo mampu menuntaskan skandal-skandal yang melibatkan Jokowi, atau apakah kita sedang menyaksikan skenario “kekebalan hukum” yang berlanjut?
Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia masih menjadi negara hukum, atau sekadar negara kekuasaan.