DEMOCRAZY.ID – Ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung kembali memanas setelah Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Kasus ini terkait dugaan korupsi proyek makan gratis bergizi yang melibatkan aparat kepolisian.
Berdasarkan laporan Bocoran Alus Politik Tempo yang dirilis Sabtu (18/7/2026), dua tokoh dekat Presiden Prabowo Subianto – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad – berperan penting dalam meredam dan mengendalikan dinamika konflik ini.
Polri melakukan penggeledahan di sebuah kafe terkait Febrie dan menemukan sejumlah uang serta emas.
Penetapan tersangka oleh Polri dilakukan setelah Febrie tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung disebut gencar mengusut dugaan korupsi proyek makanan bergizi gratis yang diduga melibatkan pihak kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengusulkan agar kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Presiden Prabowo dikabarkan marah karena penggeledahan dilakukan tanpa pelaporan terlebih dahulu, yang dinilai berpotensi memecah belah lembaga penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Presiden menggelar serangkaian pertemuan tertutup secara maraton di Istana dan Wisma Danantara.
Sjafrie Sjamsoeddin hadir dalam pertemuan terpisah dengan Jaksa Agung Burhanuddin dan Febrie Adriansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Febrie dikabarkan menyampaikan beberapa poin tuntutan:
Sjafrie kemudian berpesan kepada Presiden di kediaman Widya Candra agar Febrie tidak “dimanfaatkan” oleh polisi.
Ia mendorong agar kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai langkah mitigasi untuk meredam situasi.
Sjafrie juga tercatat terlibat dalam pertemuan tingkat tinggi yang membahas kemungkinan evaluasi terhadap Kapolri serta kekhawatiran mengenai adanya “insubordinasi” atau upaya sabotase terhadap pemerintah.
Sufmi Dasco Ahmad turut mengawasi dinamika antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurut catatan redaksi Tempo, langkah ini diambil karena kedua lembaga tersebut dinilai memiliki komitmen dalam menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Dasco disebut meminta agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan paling lambat hari Senin setelah kejadian.
Di parlemen, Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Habiburrahman untuk memantau perkembangan kasus. Panitia kerja ini secara rutin melapor kepada Dasco.
Mengingat kekhawatiran bahwa kasus tersebut bisa terhenti di Kejaksaan akibat pengaruh kuat Febrie, diusulkan adanya rotasi jabatan di posisi Jampidsus.
Dasco juga terus memantau agar ketegangan tidak semakin memanas dan menjaga soliditas institusi penegak hukum.
Presiden Prabowo menggelar rapat tertutup yang intensif guna merespons situasi ini.
Presiden mengungkapkan kemarahannya atas penggeledahan yang dianggap tidak terkoordinasi, adanya laporan penumpukan pasukan di dekat Widya Candra, serta potensi perpecahan antar-lembaga.
Presiden menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, dan menuntut agar kasus ini ditangani secara profesional tanpa menimbulkan kegaduhan publik.
Hingga saat ini, status Febrie mengalami perubahan dinamis (dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka) di lingkungan Kejaksaan Agung.
Polri dan Kejaksaan akhirnya menggelar pertemuan “damai”, termasuk di Plaza Senayan, dengan suasana yang diklaim sebagai bentuk “persaudaraan”.
Tempo menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan pola institusi yang “saling menahan”, di mana keputusan sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan politik.
Bocoran Alus Politik menegaskan bahwa laporan ini dihimpun dari berbagai sumber yang terlibat langsung dalam dinamika tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sjafrie Sjamsoeddin maupun Sufmi Dasco Ahmad terkait bocoran tersebut.
Perkembangan mengenai nasib kasus Febrie Adriansyah dan hubungan antara Polri serta Kejaksaan Agung masih terus dipantau.