Geger Dunia Pendidikan! Pemerhati Pendidikan Soroti Kejanggalan Gibran Cuma Kursus 6 Bulan Tapi Bisa Disetarakan SMK, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID — Babak baru kisruh administratif di panggung politik nasional kembali memanas.

Kali ini, polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi bergulir ke meja hijau setelah Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang bersangkutan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim kuasa hukumnya, yang secara khusus mempersoalkan landasan administratif pendaftaran Gibran saat mengikuti kontestasi Pilpres 2024 lalu.

Soroti Kursus 6 Bulan yang Disetarakan dengan SMK

Fokus utama sengketa ini bermuara pada riwayat studi Gibran ketika menempuh pendidikan di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.

Pihak penggugat mempertanyakan dasar hukum dari penerbitan surat keterangan penyetaraan yang menyamakan program tersebut dengan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pasalnya, program yang diikuti Gibran di Australia disebut-sebut hanya berupa kursus singkat berdurasi enam bulan.

Sementara itu, standar baku pendidikan formal di Indonesia mengharuskan masa belajar selama minimal tiga tahun untuk merampungkan jenjang SMK.

“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar,” ungkap perwakilan tim advokasi seusai persidangan, dikutip dari tayangan YouTube BITV, Senin (10/8/2026).

Pihak penggugat menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar menyeret persoalan personal, melainkan bentuk kekhawatiran atas potensi rusaknya standar serta tatanan hukum pendidikan nasional jika produk administrasi yang dinilai janggal tersebut dibiarkan tanpa koreksi.

Kerumitan Nomenklatur dan Rencana Pemanggilan Dua Dirjen

Dinamika persidangan tertutup di PTUN turut mengungkap adanya kerumitan teknis pada nomenklatur dokumen yang dipersoalkan.

Majelis hakim secara khusus menyoroti tiga unsur berbeda yang tercantum dalam surat keterangan penyetaraan tersebut:

  • Konsep penyetaraan pendidikan nonformal.
  • Label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada di bawah lingkup Direktorat Jenderal Vokasi.
  • Keberadaan tanda tangan pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Akibat tumpang tindih kewenangan tersebut, majelis hakim berencana memanggil dua Dirjen terkait dari kementerian untuk dimintai keterangan ahli serta klarifikasi mendalam mengenai pihak yang paling berwenang menerbitkan maupun mencabut surat keputusan tersebut.

“Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum,” jelas tim hukum penggugat.

Objek utama dari gugatan ini murni diarahkan pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Kendati demikian, apabila PTUN nantinya memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut terbukti cacat hukum dan dibatalkan, putusan itu berpotensi membawa implikasi serius terhadap legalitas syarat administratif pencalonan pejabat publik bersangkutan.

Hingga kini, proses peradilan masih terus bergulir.

Seluruh materi gugatan dan dugaan cacat hukum tersebut masih berstatus sebagai objek sengketa di pengadilan dan belum menjadi putusan final yang berkekuatan hukum tetap.

👇👇

Artikel terkait lainnya