DEMOCRAZY.ID – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahun kedua pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam perjalanan pemerintahannya, sejumlah perubahan politik dan kebijakan publik menjadi sorotan, termasuk cara Prabowo menata orang-orang di lingkungan kekuasaannya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan penilaian terhadap kepemimpinan Prabowo.
Ia mengapresiasi sikap Presiden yang dinilai bersedia mendengarkan kritik masyarakat, sekaligus menyoroti sejumlah persoalan yang masih perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Mahfud, salah satu perubahan yang terlihat adalah berkurangnya frekuensi kunjungan luar negeri Prabowo setelah muncul kritik dari masyarakat.
Ia menilai respons tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak sepenuhnya mengabaikan masukan publik.
“Artinya, Pak Prabowo mendengar kalau dikritik, cuma pura-pura marah saja kalau dikritik,” kata Mahfud.
Pernyataan tersebut menggambarkan penilaian Mahfud bahwa kritik publik dapat memengaruhi sikap dan keputusan Presiden.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari respons terhadap kritik, tetapi harus dilihat dari pelaksanaan kebijakan hingga tingkat bawah.
Selain menyinggung respons Presiden terhadap kritik, Mahfud menyoroti perubahan komposisi politik di lingkungan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia menilai, pada masa awal pemerintahan, ruang gerak Prabowo tampak dipengaruhi oleh keberadaan sejumlah tokoh yang sebelumnya berada dalam lingkaran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Namun, menurut Mahfud, situasi tersebut perlahan mengalami perubahan.
Penempatan sejumlah tokoh pada posisi berbeda di pemerintahan dinilainya dapat menjadi bagian dari strategi untuk menata hubungan kekuasaan sekaligus mengendalikan potensi konflik politik.
Mahfud mencontohkan keberadaan tokoh di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), lembaga pemerintahan lainnya, hingga jabatan menteri.
Menurut dia, penempatan tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai pemberian jabatan atau penghargaan politik.
Ia menilai, langkah itu juga bisa menjadi cara Presiden memastikan para pejabat tetap berada dalam kendali kepemimpinannya.
“Tidak dikupas lalu dibiarkan kerja sendiri. Ada yang diletakkan di Wantimpres, badan lain, lalu ada yang disuruh jadi menteri juga. Apa maksudnya? Itu bukan hadiah politik. Itu sebenarnya satu cara menurut saya untuk mengendalikan orang,” jelasnya.
Mahfud menambahkan bahwa strategi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kendali Presiden terhadap orang-orang yang berada di lingkaran pemerintahannya.
“Kamu ada di bawah kendali saya sepenuhnya. Jangan main-main. Dan menurut saya memang sudah waktunya Pak Prabowo melakukan itu,” tambahnya.
Pandangan Mahfud tersebut menempatkan penataan jabatan sebagai salah satu aspek penting dalam membaca dinamika politik selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Meski begitu, penilaian tersebut merupakan interpretasi Mahfud terhadap langkah politik Presiden.
Mahfud juga memberikan perhatian terhadap kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menilai langkah Prabowo mengambil alih lahan yang dikuasai secara tidak sah sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Ketentuan konstitusi tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pandangan Mahfud, upaya menertibkan penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan merupakan langkah penting agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Dia ambil hampir semua lahan-lahan yang dikuasai secara tidak legal dan kemudian hasil dimanfaatkan sendiri,” tuturnya.
Meski memberikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut, Mahfud mengingatkan bahwa langkah tegas dari Presiden harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang efektif.
Menurut dia, kebijakan yang baik berpotensi tidak mencapai tujuan apabila pelaksanaannya di lapangan tidak diawasi secara konsisten.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat tidak disalahgunakan dan tidak membuka peluang terjadinya korupsi.
Salah satu program yang mendapat perhatian Mahfud adalah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program tersebut dinilainya memiliki tujuan positif karena dirancang untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok yang membutuhkan.
Namun, Mahfud menilai tujuan yang baik harus disertai pengawasan menyeluruh terhadap proses pelaksanaannya.
Ia mengkritik kurangnya perhatian terhadap detail pengawasan yang menurutnya dapat membuka peluang penyimpangan di tingkat pelaksana.
Karena itu, keberhasilan MBG tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran atau luasnya jangkauan penerima manfaat.
“Beliau tidak detail sehingga pelanggaran-pelanggaran korupsi di bawah banyak. MBG apa kurang baik? Baiklah. Mau ngasih makan orang miskin, bergizi gratis gitu. Tapi beliau tidak detail mengawasi pelaksanaannya sehingga banyak terjadi korupsi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran, pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, hingga pelaksanaan program di lapangan.
Evaluasi yang terukur dibutuhkan agar anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Dengan demikian, manfaat MBG dapat dirasakan masyarakat tanpa dibayangi persoalan penyalahgunaan kewenangan.
Selain MBG, Mahfud menyoroti program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Ia menilai gagasan pengembangan koperasi desa memiliki potensi positif.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhitungkan kesiapan sistem, mekanisme pengelolaan, serta kemampuan lembaga yang terlibat.
Mahfud secara khusus mengingatkan bahwa wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui KDMP berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dipersiapkan secara matang.
Menurut dia, skema tersebut membutuhkan pengawasan yang jelas agar tidak memunculkan kerumitan administrasi maupun celah penyimpangan.
“Itu akan rumit lagi nanti. Tapi yang penting diawasi terutama korupsinya yang sering banyak terjadi,” tandasnya.
Peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa program pemberdayaan ekonomi desa perlu ditopang tata kelola yang transparan, mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, serta pengawasan terhadap aliran dana.
Evaluasi Mahfud MD terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan dua persoalan yang perlu berjalan beriringan, yakni konsolidasi kekuasaan dan pengawasan kebijakan publik.
Di satu sisi, Mahfud menilai Prabowo mulai menata hubungan dengan sejumlah tokoh di lingkungan pemerintahannya melalui penempatan jabatan yang dinilai dapat memperkuat kendali Presiden.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa ketegasan pemimpin harus diikuti pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan di tingkat pelaksana.
Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi contoh kebijakan yang menurut Mahfud membutuhkan perhatian terhadap detail pelaksanaan.
Dengan demikian, tantangan pemerintahan pada tahun ketiga bukan hanya mempertahankan stabilitas politik, tetapi juga memastikan kebijakan yang telah dirancang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penilaian Mahfud tersebut menjadi salah satu perspektif dalam melihat perjalanan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama mengenai bagaimana Presiden menata lingkaran kekuasaannya sekaligus memastikan program pemerintah berjalan dengan pengawasan yang memadai.