DEMOCRAZY.ID – Wacana pemakzulan dan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membeberkan 5 poin kontradiksi yang menurutnya membuat kasus Gibran membingungkan publik dan penegak hukum.
Denny mengurai persoalan dari hulu ke hilir.
Poin pertama adalah soal syarat dasar pencalonan.
Denny mengingatkan, syarat menjadi Calon Wakil Presiden adalah TAMAT pendidikan SMA/Sederajat.
Menurut kajian yang ia lakukan, Gibran tidak memenuhi syarat kualifikasi itu.
Konsekuensinya, Gibran layak untuk di-DISkualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.
Isu ini berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran yang menempuh pendidikan di luar negeri dan kemudian disetarakan.
Kejanggalan kedua, menurut Denny, terjadi di level regulasi teknis.
Karena Gibran dinilai TIDAK memenuhi syarat pendidikan dalam UU Pemilu, KPU kemudian membuat Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal tersebut, menurut Denny, disisipkan secara diam-diam saat proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, Pasal 18 ayat (3) itu disebut bertentangan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur soal syarat pendidikan capres-cawapres.
“Ini justru proses DISharmonisasi, karena bertentangan dengan UU,” tulis Denny dikutip Senin, (5/10/2026).
Denny meluruskan kesalahpahaman publik yang kerap mencampuradukkan jalur pemakzulan dengan sengketa pemilu.
Ia menegaskan, yang ia dan tim ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sengketa pilpres dengan alasan Gibran tidak memenuhi syarat atau Electoral disqualification.
Bukan pemakzulan melalui DPR-MK-MPR atau Impeachment.
“Tumpuan harapan adalah Mahkamah Konstitusi, sebagai harapan terakhir,” tegasnya.
Poin keempat menyentil soal independensi penyelenggara pemilu.
Harusnya yang dijaga adalah KPU sebagai penyelenggara pemilu yang MANDIRI.
Namun faktanya, mantan Ketua KPU yang meloloskan pencalonan Gibran justru mendapat jabatan baru.
“Tetapi, praktiknya dari seharusnya Komisioner Independen KPU, mantan Ketua KPU menjadi: Komisaris Independen BUMN PTPN I,” sindir Denny.
Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar soal konflik kepentingan dan independensi.
Poin terakhir yang menjadi kekhawatiran Denny adalah soal pendekatan MK dalam menangani perkara ini.
Ia memprediksi, permohonan ke MK akan dicegat dengan benteng-benteng keadilan prosedural.
Mulai dari alasan lewat waktu, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), bukan kewenangan mahkamah, hingga dalih finalitas putusan MK.
“Itu adalah pendekatan konservatif (judicial restraint),” tulis Denny.
Menurutnya, seharusnya MK menggunakan pendekatan progresif yang mengedepankan keadilan substansial pemilu atau judicial activism, demi menjaga integritas demokrasi.
“Semoga keadilan substansial dikedepankan, dan Gibran di-DISkualifikasi. Salam Integritas, Denny Indrayana,” tuturnya.
Diketahui, hari ini nasib Gibran akan diputuskan melalui Sidang Mahkamah Konstitusi.