DEMOCRAZY.ID — Kasus mega-korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus memantik polemik di ruang publik.
Di tengah sitaan fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp 476 miliar, Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, secara blak-blakan membongkar deretan kejanggalan kasat mata dalam proses penegakan hukumnya.
Islah menilai ada banyak prosedur janggal dan tanda tanya besar di balik penanganan perkara ini.
Berikut adalah tiga keanehan utama kasus Febrie Adriansyah yang diungkap Islah melalui kanal YouTube Terus Terang Media:
Kejanggalan pertama yang disoroti tajam oleh Islah adalah langkah Polri yang menyerahkan proses penyidikan kasus ini kembali ke lingkungan Kejaksaan Agung.
Mengingat status Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat tinggi yang lama berkarier dan memegang kendali di korps Adhyaksa, objektivitas dan integritas penyidikan dipastikan meragukan.
Islah mempertanyakan kewajaran di balik penyerahan kewenangan tersebut.
“Bagaimana mungkin mereka (Kejagung) menyidik kawannya sendiri?” ujar Islah dengan nada penuh tanya.
Poin kedua menyoroti panggung pembelaan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Islah heran melihat bagaimana pengacara kondang Hotman Paris bisa dengan leluasa menggelar konferensi pers untuk membela tersangka di dalam fasilitas resmi negara.
Konferensi pers tersebut diketahui diselenggarakan secara terbuka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, lengkap dengan penyediaan ruangan khusus, meja podium pers, hingga fasilitas penunjang lainnya yang disediakan oleh institusi penegak hukum tersebut.
“Hotman Paris melakukan konferensi pers untuk tersangka, dengan difasilitasi Kejaksaan Agung,” tutur Islah menyoroti keistimewaan yang didapat sang tersangka.
Keanehan terakhir menyangkut klaim kepemilikan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas yang disita dari kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Secara mengejutkan, kuasa hukum tersangka Don Ritto—yang juga terseret dalam perkara korupsi PT Asabri dan kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung—mengklaim bahwa puluhan kilogram emas tersebut adalah milik kliennya.
Pernyataan hukum dari pihak Don Ritto ini justru dinilai Islah sebagai sebuah langkah blunder fatal yang tidak masuk akal dalam strategi pembelaan tersangka.
“Pengacara Don Ritto menenggelamkan kliennya sendiri, dengan mengatakan itu (barang bukti) semua milik Don Ritto. Ini semua, sebenarnya untuk melindungi siapa?” pungkas Islah penuh curiga.
[FULL VIDEO]