DEMOCRAZY.ID – Publik saat ini menyoroti gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal SMA/SLTA atau sederajat milik Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, salah satu pemohon, Doktor Kebijakan Publik Bonatua Silalahi, menilai terdapat kejanggalan dalam riwayat pendidikan Gibran saat menempuh jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ia mengaku mendengar informasi mengenai perpindahan sekolah Gibran yang menurutnya menimbulkan pertanyaan dan memperkuat keraguannya terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya dengar SMP-nya pindah-pindah. Saya dengar dari kesaksian dari Pak Suban. Beliau kan berkirim-kirim ini ke Solo. Ada beberapa SMP dia kirim. Ada yang bilang tamat, ada yang enggak,” ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (2/10).
“Nah, ada malah saya bilang ada sekolah Katolik, ada yang sekolah negeri SMP Negeri 1 Surakarta. Nah, ini di sini semua ada di sini,” imbuhnya.
Bonatua mengatakan berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Gibran tercatat menempuh pendidikan dan lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta.
“Kalau yang di sini secara legal beliau itu dari SMP Surakarta satu. Tapi ada surat keterangan yang bilang bahwa dia pernah sekolah yang lain Katolik, SMP-nya di Surakarta,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa pihak KPU Surakarta terkesan merahasian dokumen terkait syarat pendidikan Gibran.
“Di sini kan ada nih, Bang (menunjukkan dokumen). Ini yang aku bilang ini kan dirahasiakan mereka. Saya juga bingung nih KPU Kota Surakarta merahasiakan ini dihilangin,” jelasnya.
Meski demikian, Bonatua mengakui informasi yang beredar tersebut belum dapat digunakan sebagai alat bukti hukum.
“Tapi sebenarnya kita sudah tahu ini kan hanya masalah tidak bisa digunakan untuk hukum. Tapi informasi ini sudah beredar di masyarakat. Sudah kita tahu ini di mana seperti itu,” tandasnya.
Menurut Bonatua, penyelidikan terhadap riwayat pendidikan seseorang tidak harus selalu mengandalkan teknologi forensik yang rumit dan mahal.
Ia berpendapat kepolisian dapat menelusuri dokumen-dokumen sekolah, termasuk tulisan tangan pada lembar ujian maupun daftar hadir siswa yang satu angkatan.
“Gampang sekali Bang (akses dokumen Gibran). Kalau saya, Bang, jadi polisi, apa yang enggak bisa ditiru orang? Ya, tulisan tangan periksa semua soal ujiannya. atu kelasnya ini coba periksa semua,” ujar Bonatua.
“Ada enggak tulisan tangannya bareng temannya satu angkatan katakan 20 orang periksa 20-nya atau absennya tulisan tangan enggak bisa dibohong-bohongin dan kertasnya juga lama,” lanjutnya.
Menurutnya, metode semacam itu jauh lebih sederhana dibandingkan harus mengerahkan teknologi forensik yang membutuhkan biaya besar.
“Yang ini gini, enggak perlu sampai teknologi canggih-canggih, ngabisin-ngabisin biaya. Saya kan kebetulan sains ya, saya ngertilah laboratorium forensik itu chemikalnya mahal itu alatnya mahal itu banyak, kita bisa hemat energi untuk hanya gara-gara memgungkap sebuah ijazah kita habis ratusan miliar habis petugas habis ini, paling so simpel,” tandasnya.
[VIDEO]