Bonatua: IJAZAH JOKOWI TIDAK ADA!

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah Dokter Tifa menyinggung buku berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada yang ditulis oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.

Menurut Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, orang yang pernah menulis buku terkait dengan ijazah Jokowi telah dilaporkan ke polisi oleh ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

“Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri, dipenjarakan Jokowi dua kali. Masing-masing 5 dan 6 tahun, total 11 tahun penjara,” kata Tifa, dikutip dari akun X-nya, Senin (25/5/2026).

“Penulis buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo dan dr. Tifa, dilaporkan Jokowi, dengan ancaman pasal 8 dan 12 tahun,” lanjutnya.

Tifa menilai bahwa Bonatua Silalahi juga akan bernasib sama sepertinya, yakni dilaporkan Jokowi ke polisi karena telah menulis buku berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada.

“Sekarang 1 ilmuwan lagi, Bonatua Silalahi, menulis buku hasil penelitiannya menjadi buku dengan judul lebih parah: Ijazah Jokowi Tidak Ada!” katanya.

“Batak satu ini ampun deh, bikin judul buku straight to point, nggak ada manis-manisnya. Langsung gubrak kata orang Betawi: ‘Lo kaga ade ijazah nye, Jek’,” sambungnya.

Mantan kolega Rismon Sianipar tersebut menegaskan bahwa jika Bonatua Silalahi dilaporkan ke polisi oleh Jokowi, maka akan muncul lagi peneliti yang menerbitkan buku tentang ijazah Jokowi.

“Lagi nunggu sambil hitung semut merah yang berbaris di dinding, kapan Jokowi bikin laporan polisi buat Bonatua,” kata Tifa.

“Nanti jika Bonatua dipolisikan, maka pasti ada lagi peneliti yang bakal menerbitkan bukunya,” imbuhnya.

Tifa menjelaskan bahwa Rizal Fadillah hingga Prof. Tono Saksono sudah siap menerbitkan buku terkait ijazah Jokowi.

“Percayalah, 1 Tifa dan Roy berusaha ditumbangkan, akan muncul 1.000 Tifa dan Roy berikutnya,” jelasnya.

Bonatua Silalahi Buat Buku Berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada

Sebelumnya, Bonatua Silalahi telah menerbitkan sebuah buku berjudul “Ijazah Jokowi Tidak Ada”.

Buku tersebut berisikan tentang penelitiannya terkait dengan ijazah Jokowi.

Dalam penelitiannya itu, Bonatua Silalahi menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak ada.

Bonatua mulai tergugah meneliti ijazah Jokowi saat seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Jokowi pada 2022.

“Makanya akhirnya saya putuskan akan meneliti (ijazah Jokowi) dan saya lakukan mulai dari tepi-tepi,” ujar Bonatua, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Jumat (15/5/2026).

Bonatua memulai perjalanan meneliti ijazah Jokowi dengan mengunjungi Pasar Pramuka di Salemba, Senen, Jakarta Pusat.

“Kalau (Pasar) Pramuka (ijazahnya) palsu semuanya,” tuturnya.

Bonatua melihat sebuah talk show di televisi yang menayangkan modus-modus Pasar Pramuka membuat ijazah palsu.

Menurut dia, ijazah buatan Pasar Pramuka bisa dipergunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hingga presiden.

“Saya pikir-pikir, saya pelajari beberapa modus-modus mereka. Ada yang menarik, yaitu ternyata tak perlu ijazah asli pun bisa dibuat dipakai untuk melamar kepala daerah, calon legislatif, bisa bahkan mungkin presiden,” ucapnya.

“Akhirnya saya putuskan hipotesis saya adalah saya harus membuktikan bahwa ijazah (milik Jokowi) ini ada atau tidak ada dengan mengikuti alur pikir komisioner KPU saat itu,” jelasnya.

Bonatua Silalahi mengaku telah terjun langsung ke lapangan mulai dari mengunjungi KPUD Kota Surakarta, Lembaga Kearsipan Kota Surakarta, KPUD DKI Jakarta, Lembaga Kearsipan DKI Jakarta, KPU Pusat, Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri), dan Sekretariat Negara untuk membuktikan apakah ijazah jokowi ada atau tidak ada.

Dari ketujuh lembaga tersebut, kata Bonatua, tidak ada yang pernah melakukan klarifikasi terhadap hubungan antara fotokopi ijazah terlegalisir milik Jokowi yang diberi kepadanya terhadap ijazah asli Jokowi.

“Uniknya lagi justru sumber asli yang dikasih ke saya yaitu fotokopi ijazah terlegalisir berstempel basah dinyatakan tidak ditemukan oleh KPU Kota Solo tahun 2005 dan KPU Kota Solo tahun 2010,” katanya.

“Bahkan di KPU pusat juga pada amar putusan KI Pusat menyebutkan bahwa pada saat komisioner KIP pusat pemeriksaan setempat mereka tidak menemukan yang namanya fotokopi terlegalisir berstempel basah,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bonatua Silalahi menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak ada, lalu ia membuat buku tersebut.

“Saya simpulkan di buku saya ini bahwa ijazah Jokowi tidak ada. Saya mencari ketujuh lembaga tadi di antara tahun 2005 sampai 2025, saya tidak menemukan adanya badan publik yang bisa memastikan ke saya melalui sebuah verifikasi berita acara, verifikasi klarifikasi bahwa sudah dinyatakan fotokopi terlegalisir yang dipunyai oleh KPU itu sama dengan (ijazah) aslinya,” ujar Bonatua Silalahi.

“Meskipun di stempelnya disebut sama dengan aslinya, yang pada akhirnya juga kita ketahui bahwa di stempel itu juga ada keganjilan ya bahwa tidak ada tanggal,” tuturnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya