DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak ada bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA sederajat, bisa mengarah pada proses impeachment hingga pidana.
Khusus untuk pidana, Mahfud MD menilai anggota KPU bisa menjadi pihak yang dipidanakan.
Dia menilai, sembilan komisioner KPU memungkinkan untuk dipidana terutama yang terlibat pembahasan atau menandatangani aturan yang memberi karpet merah Gibran maju sebagai cawapres di pilpres 2024.
“Sembilan orang itu diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama. Kalau misalnya, loh saya ndak pernah ikut rapat, ikut pembahasan misalnya, yang tanda tangan,” kata Mahfud MD dalam Program ROSI.
Dia lantas menyinggung mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik.
“Ini bisa diduga juga. Mungkin ini bagian dari pelanggaran prosedur, etiknya sudah kena, sekarang yuridisnya. Itu kan kebohongan memuat dokumen yang tidak benar. Itu kan pidana,” jelas Mahfud MD.
Mantan Menko Polhukam itu lebih lanjut bahwa persoalan tersebut bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Misalnya Pasal UU ITE, kebohongan publik, pemalsuan surat, manipulasi, dan sebagainya.
Bahkan UU Pemilu saja bisa berlapis pelanggaran pidananya.
Selain komisioner KPU yang memungkinkan terjerat pidana, Mahfud MD menilai bahwa pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terutama pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), juga menjadi pihak yang memungkinkan terjerat pidana.
“Cuma itu ada dua kemungkinan. Satu pidana karena kesengajaan. Konon, munculnya itu atas usul Dikdasmen agar itu dikecualikan. Atas dasar apa sebuah isu undang-undang dikecualikan ,” kata Mahfud MD.
Kendati memungkinkan diproses pidana, Mahfud MD terkesan ragu hal tersebut diproses oleh pihak kepolisian mengingat konfigurasi politik saat ini.
Yang pasti menurut dia, pihak-pihak terkait yang disebutkan tadi seharusnya diproses dan dimintai keterangan aparat hukum.
Namun keraguan bahwa dugaan pidana tersebut bisa diproses kepolisian bisa saja berubah karena situasi yang terjadi di masyatakat.
Menurutnya itu bisa terjadi demi menegakkan demokrasi, bukan karena kebencian terhadap orang tertentu.
Terhadap wakil presiden, Mahfud MD juga menyatakan bahwa kemungkinan pidana itu juga ada, apalagi jika segaja memberikan keterangan palsu.
“Kalau dari sudut administrasi negaranya jelas bisa kena,” sebutnya.
Ditanya soal pihak yang bisa mengadukan kepada polisi, Mahfud MD menyebut bahwa elemen masyarakat bisa melakukan hal tersebut.
Meski dalam hukum pidana, laporan tidak terlalu penting, tapi aparat hukum ketika mendengar ada dugaan pelanggaran bisa bergerak tanpa menunggu laporan masyarakat.
Hanya saja, kembali pada konfigurasi politik yang ada saat ini membuat masyarakat ragu polisi bisa memprosesnya.
“Konfigurasi politik segara agak sulit memproses hukum hal-hal yang menyangkut Pak Jokowi dan keluarganya. Biasanya yang lapor yang selalu kena, gitu untuk saat sekarang. Minimal sampai beberapa bulan yang lalu, saya ndak tahu sekarang apalagi kapolrinya baru. Kita lihat sajalah,” tandas Mahfud MD.
[VIDEO]