Alamak! Bukti Jokowi Cuma Fotokopi? Dokter Tifa Siap ‘Bongkar-Bongkaran’ di Sidang Ijazah

DEMOCRAZY.ID – Panggung peradilan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bersiap memasuki babak baru yang kian sengit.

Menjelang agenda persidangan berikutnya, Dokter Tifa menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya tidak akan menyia-nyiakan secuil pun celah untuk membongkar validitas alat bukti yang diseret ke muka hukum, terkhusus dokumen yang diklaim sebagai ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sorotan tajam diarahkan kubu pembela pada kejanggalan administratif berkas perkara.

Menurut Tifa, dokumen pendidikan milik Jokowi yang dilampirkan dalam berkas justru berstatus sebagai fotokopi semata, sementara dokumen pihak lain tercatat sah sebagai surat asli.

Kondisi ganjil ini dinilai semakin menguatkan tanda tanya besar ihwal keberadaan wujud fisik ijazah yang sesungguhnya—sebuah persoalan krusial yang dipastikan bakal dikuliti habis dalam agenda pembuktian mendatang.

“Kami tidak akan melepaskan saksi sebelum kami puas. Kalau perlu sampai berhari-hari satu saksi akan kami layani,” tegas Dokter Tifa menandaskan komitmen perlawanan hukumnya.

Siap “Bedah” Dokumen hingga Larut: Dari Tulisan hingga Artefak Kertas

Dalam strategi pertahanannya, Dokter Tifa memastikan tim kuasa hukum tidak akan membiarkan pemeriksaan saksi berjalan sebatas formalitas kilat.

Seluruh detail kecil yang melekat pada dokumen perkara bakal diuji secara forensik di hadapan majelis hakim.

Pemeriksaan mendalam itu mencakup setiap elemen fisik dokumen, mulai dari goresan tulisan tangan, nominal angka, keaslian tanda tangan, hingga berbagai artefak pendukung lainnya yang menyertai berkas kelulusan tersebut.

Tak hanya itu, Dokter Tifa juga kembali meluruskan polemik seputar analisis visual foto yang sempat ia lontarkan di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa ulasan yang ia buat murni bertumpu pada analisis probabilitas gambar digital secara saintifik sesuai dengan bidang keahliannya, sehingga sama sekali tidak memenuhi unsur fitnah atau pencemaran nama baik.

Pertanyakan Jerat UU ITE: Ijazah 1985 Dianggap Dokumen Fisik, Bukan Digital!

Di sisi lain, Dokter Tifa melancarkan kritik telak terhadap konstruksi hukum dan penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang didakwakan kepada dirinya.

Ia menilai penegak hukum telah salah kaprah menerapkan delik digital terhadap objek yang faktanya merupakan dokumen fisik konvensional.

Ia menegaskan, ijazah keluaran tahun 1985 adalah produk arsip analog, bukan dokumen elektronik.

Dirinya juga memastikan tidak pernah melakukan tindakan manipulasi data elektronik apa pun terkait dokumen milik Jokowi tersebut, seraya mempertanyakan dasar dakwaan yang dicomot dari pernyataan lisan dalam program siniar televisi.

Semua perdebatan yuridis ini bersiap diuji ketat menanti jalannya agenda persidangan penting yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 di ruang Purwoto, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukannya—sebuah titik nadi krusial yang menentukan apakah perkara ini lanjut ke panggung pembuktian terbuka atau justru karam di gerbang eksepsi.

Artikel terkait lainnya