“Gagal Tunjukkan Bukti di Meja Hijau” Jokowi dan Ijazah Tak Pernah Dihadirkan di Persidangan, Politikus PDIP: Roy Suryo Cs Harus Dibebaskan!

DEMOCRAZY.ID — Gelombang kecaman terhadap sandiwara peradilan skandal ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo terus meluas!

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, melontarkan kritik amat menohok terhadap proses persidangan yang menjerat pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Beathor secara tegas menyebut proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut sebagai bentuk “pengadilan sesat” apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim tidak mampu menghadirkan sosok Jokowi dan wujud fisik ijazah aslinya sebagai barang bukti utama di muka persidangan!

Pernyataan keras Beathor ini merespons keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026) lalu yang menolak eksepsi Roy Suryo dan memaksakan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Pengadilan Sesat”: Terdakwa Wajib Bebas Jika Ijazah Asli Gaib!

Beathor menegaskan, inti materiil dari tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ini adalah pembuktian keaslian dokumen pendidikan yang selama ini dipertanyakan publik.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal secara hukum pidana menuduh seseorang melakukan fitnah tanpa memperlihatkan pembanding utama, yakni dokumen ijazah yang asli.

“Selagi Jokowi dan ijazah aslinya tidak hadir di pengadilan, maka Roy, Tifa dan kawan-kawan yang lain harus dibebaskan! Lantas pantaskah mereka dipenjara akibat mengoreksi ijazah palsu tersebut?” cerce Beathor Suryadi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Beathor menilai, apa yang dilakukan Roy Suryo dan dr. Tifa murni merupakan aksi koreksi publik terhadap dokumen ijazah janggal yang disebarkan oleh lingkaran loyalis Solo seperti Dian Sandi.

Jangan Bikin Korban Baru: Tragedi Bambang Tri & Gus Nur Jangan Terulang!

Politikus PDIP ini mengingatkan publik pada preseden buruk peradilan masa lalu yang menimpa penulis buku “Jokowi Undercover” Bambang Tri Mulyono serta Sugi Nur Raharja (Gus Nur).

Keduanya dijebloskan ke dalam penjara tanpa pernah sekalipun hakim maupun jaksa menunjukkan wujud fisik ijazah asli Jokowi di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum.

Beathor memperingatkan agar rezim peradilan tidak lagi mengulang kejahatan hukum yang sama demi melindungi kebohongan satu keluarga.

“Jangan lagi jatuh korban akibat ijazah Jokowi setelah Bambang Tri dan Gus Nur. Mereka divonis tanpa diperlihatkan barang bukti ijazah tersebut!” tegas Beathor memperingatkan.

Tuntutan Publik: Jokowi Wajib Hadir Membawa Ijazah Asli!

Persidangan Roy Suryo dan dr. Tifa kini menjadi pertaruhan terakhir marwah penegakan hukum di Indonesia.

Jika PN Jakarta Timur terus memaksakan mengadili para pengkritik tanpa menghadirkan Jokowi dan lembar fisik ijazah aslinya, maka semakin sahih tuduhan bahwa persidangan tersebut hanyalah alat kekuasaan untuk membungkam kebenaran.

Rakyat menuntut transparansi total: Hadirkan Jokowi, tunjukkan ijazah aslinya di depan kamera persidangan, atau bebaskan seluruh terdakwa tanpa syarat!

Artikel terkait lainnya