Anak Buah Megawati Bongkar Balik Tuduhan Jokowi: Operasi Politik Loloskan Gibran Justru dari Mereka Sendiri!

DEMOCRAZY.ID — Tudingan paranoia Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai adanya “operasi politik” di balik terbongkarnya skandal ijazah bodong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka langsung disambar dengan sindiran super telak!

Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, membenarkan bahwa operasi politik itu memang ada.

Bedanya, sang dalang bukanlah musuh dari luar, melainkan berpusat di dalam Istana Solo itu sendiri!

Guntur Romli menunjuk hidung Jokowi yang dinilainya buang badan dan pura-pura menjadi korban, padahal seluruh karpet merah yang mengantarkan Gibran ke kursi Istana dirancang melalui skenario operasi politik paling kotor dalam sejarah pemilu Indonesia.

“Kali ini saya sepakat dengan Pak Jokowi: memang ada operasi politik soal ijazah Gibran. Bedanya, Pak Jokowi menunjuk ke luar, padahal operasinya ada di rumah sendiri!” cerce Guntur Romli, Minggu (18/10/2026).

Tiga Dosa Utama Operasi Istana Solo: Dari MK90 Hingga Suket Kilat

Guntur membongkar tiga rekayasa utama yang diproduksi dari dalam rumah Jokowi demi meloloskan sang putra mahkota meski tak memenuhi kualifikasi:

  1. Begal Konstitusi Lewat MK90: Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketok oleh sang paman, Anwar Usman, diubah secara mendadak demi menabrak batasan usia minimum capres-cawapres.

    Akibat pelanggaran etik berat ini, Anwar Usman dibuang dari jabatan Ketua MK, namun putusannya telanjur dipakai untuk memuluskan jalan Gibran.

  2. Surat Keterangan (Suket) Kilat: Penerbitan dokumen pendidikan Gibran yang diterbitkan secara kilat dan dipaksakan untuk menyiasati ketiadaan ijazah SMA/SLTA yang sah.

  3. Penyelundupan Aturan PKPU: Penggunaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk menutupi cacat prosedur verifikasi administrasi di KPU.

Kedok Terbongkar di MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA!

Skenario operasi politik rumah tangga Jokowi semakin telanjang bulat setelah pembacaan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 lalu.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA.

Fakta persidangan konstitusi ini meruntuhkan seluruh narasi kebohongan yang dibangun keluarga Solo selama bertahun-tahun.

Maling Teriak Maling: Saatnya Tanggung Jawab!

Guntur mengingatkan bahwa publik tak lagi bisa dibodohi oleh retorika Jokowi yang seolah-olah terdzolimi oleh pihak luar.

Rekayasa hukum, penyelundupan norma, dan manipulasi administrasi pendidikan yang ugal-ugalan adalah operasi politik nyata yang dibuat oleh rezim Solo sendiri.

Kini, ketika seluruh borok administrasi dan konspirasi keluarga terkuak di depan lembaga hukum, tuduhan “operasi politik” dari mulut Jokowi tak lebih dari teriakan panik seorang dalang yang lakonnya telah terbongkar total di atas panggung!

Artikel terkait lainnya