DEMOCRAZY.ID – Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran mendesak Fraksi Partai Golkar di DPR RI memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut disampaikan saat perwakilan aliansi mendatangi DPR RI pada Senin (12/10/2026).
Rombongan yang dikoordinasikan aktivis dan pengamat politik Ray Rangkuti itu diterima anggota Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Aliansi menilai DPR perlu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Mereka meminta Golkar mengambil sikap terbuka dan mendorong pembahasan melalui mekanisme konstitusional.
Dalam pernyataan yang dibacakan seorang aktivis PMKRI saat audiensi, aliansi menyoroti pertimbangan MK mengenai bukti persyaratan pendidikan Gibran.
Mereka menilai persoalan tersebut perlu mendapat tindak lanjut dari lembaga negara yang berwenang.
“Oleh karena itu, kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut keputusan MK, dengan mendorong dilakukannya hak angket,” demikian pernyataan aliansi.
Aliansi mendasarkan desakannya pada pertimbangan putusan MK yang, menurut interpretasi mereka, menunjukkan belum ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri Gibran yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mereka juga menyoroti istilah Certificate of Attendance yang disebut dalam materi pemberitaan sebagai dokumen bukti kehadiran dalam proses pendidikan, bukan bukti kelulusan.
Atas dasar itu, aliansi menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran perlu ditelaah lebih lanjut oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Namun, penafsiran aliansi terhadap pertimbangan MK tersebut perlu dibedakan dari amar putusan dan batas perkara yang diperiksa.
Putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu tidak otomatis berarti MK telah memutus pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
Aliansi juga menilai belum adanya tindak lanjut kelembagaan dapat memperpanjang perdebatan publik mengenai pemenuhan persyaratan jabatan dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Kolektif Sipil menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mendesak Fraksi Golkar mengambil sikap resmi.
Aliansi meminta Golkar memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, dengan merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Mereka menilai Golkar memiliki posisi strategis di parlemen karena jumlah kursinya dan keterlibatannya dalam koalisi pemerintahan.
Kedua, meminta seluruh fraksi DPR tidak membatasi persoalan pada evaluasi teknis penyelenggara pemilu.
Aliansi tetap mendorong pemanggilan KPU dan Bawaslu untuk menelaah dugaan kelalaian dalam proses pencalonan.
Dugaan tersebut merupakan tuntutan aliansi dan belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Ketiga, meminta pimpinan partai tidak menghambat kewenangan konstitusional anggota DPR.
Menurut aliansi, anggota parlemen harus dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan sikap berdasarkan kepentingan publik.
Keempat, mendesak Gibran mempertimbangkan pengunduran diri.
Aliansi meminta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden atau setidaknya menghentikan pembelaan yang mereka nilai tidak menyelesaikan polemik.
Aliansi juga menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah vonis yang dapat dijatuhkan hanya melalui desakan publik.
Prosesnya harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
Aliansi menilai sikap Golkar dapat memengaruhi apakah persoalan tersebut berlanjut ke pembahasan kelembagaan atau tetap menjadi perdebatan di ruang publik.
Mereka meminta partai politik tidak menjadikan persoalan itu semata-mata sebagai bahan kompromi elite.
Menurut aliansi, tindak lanjut harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataannya, aliansi juga mengingatkan bahwa tidak adanya langkah DPR bukan berarti polemik akan berakhir.
Mereka menilai lembaga legislatif tetap perlu memberikan kejelasan mengenai sikap dan kewenangannya terhadap tuntutan yang disampaikan masyarakat.
“Terakhir kami mengajak kepada seluruh elemen rakyat, elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal tindaklanjut putusan MK dan mendorong DPR untuk menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel,” demikian pernyataan Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran.
Selain mendatangi DPR RI, pada hari yang sama Aliansi Kolektif Sipil menyambangi kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tujuannya serupa, yakni mendorong penggunaan hak angket DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang mengusut persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada respons fraksi-fraksi DPR dan langkah yang ditempuh sesuai mekanisme konstitusional.
Desakan aliansi tersebut belum dengan sendirinya menjadi keputusan DPR untuk memulai proses pemakzulan.