DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ketiadaan dokumen ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji secara serius implikasi hukum dan konstitusional atas temuan MK tersebut agar tidak memicu kegaduhan politik berkepanjangan.
HNW menyoroti fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SLTA saat mendaftar sebagai cawapres.
“Putusan MK memang kita hormati dan perlu dibaca secara utuh. Pertimbangan hukum yang disampaikan MK perlu dicermati, dan kita juga memahami batas kewenangan MK dalam perkara tersebut.
Karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu sudah dibacakan dan menjadi perhatian publik, penting bagi lembaga-lembaga negara berwenang seperti DPR untuk mengkaji secara serius implikasi konstitusional dari putusan ini,” ujar HNW dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Politikus senior PKS tersebut menjelaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah menyediakan koridor hukum apabila terdapat indikasi presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Konstitusi mengatur dalam Pasal 7A UUD 1945 bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
“Apakah pertimbangan dan fakta yang muncul dalam putusan MK itu memiliki implikasi terhadap ketentuan Pasal 7A, tentu perlu dikaji dan ditindaklanjuti secara konstitusional, terutama oleh lembaga negara yang secara konstitusional diberi kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, HNW merinci tata cara pemakzulan (impeachment) yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Ia menegaskan bahwa MPR berada di posisi akhir dan tidak bisa memproses penghentian tanpa adanya usulan serta persetujuan resmi dari DPR dan uji materi lanjutan di MK.
“Dengan demikian, mekanisme pemakzulan memang dibuka oleh konstitusi, tetapi ada aturannya, bukan proses yang sederhana ataupun keputusan yang bisa diambil secara langsung oleh MPR. Ada tahapan, persyaratan, dan kewenangan yang harus dijalankan oleh masing-masing lembaga negara. MPR berada pada tahap akhir proses tersebut, setelah melalui DPR dan pemeriksaan di MK,” jelasnya.
Oleh karena itu, HNW mendorong DPR dan lembaga negara terkait untuk mengambil langkah proporsional serta bertanggung jawab demi menegakkan kepastian hukum, menjamin stabilitas pemerintahan, dan menjaga marwah konstitusi di tengah berbagai tantangan nasional.
“Yang diperlukan saat seperti ini adalah kajian konstitusional yang serius dan tindak lanjut yang sesuai konstitusi. Kita hormati putusan MK, kita cermati implikasinya, dan kita pastikan setiap langkah berikutnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, hal yang mengikat semua pihak di Indonesia,” pungkas HNW.