Putusan MK Jelas Gibran Tak Miliki Ijazah SMA, Aktivis: DPR Harus Segera Memakzulkan Si ‘Anak Haram’ Konstitusi!

DEMOCRAZY.ID – Aktivis dan pegiat media sosial Nicho Silalahi menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Nicho menilai putusan MK tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Putusan @officialMKRI terkait anak haram konstitusi sebenarnya sudah membuka tabir skandal penyimpangan sistem pemilu kita,” ucapnya dilansir dari X pribadinya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Nicho, Kepolisian dan Kejaksaan perlu menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam proses pencalonan Gibran.

“Seharusnya Kepolisian dan Kejaksaan menjadikan putusan MK sebagai dasar penyidikan dan menangkap seluruh orang yang terlibat dalam rekayasa mencurangi aturan pencalonan wapres,” ucapnya.

Nicho juga menyoroti penggunaan surat keterangan atau Suket yang dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran.

Ia menilai penggunaan dokumen tersebut sebagai bentuk penipuan.

“Menurutku dengan menggunakan Suket itu sebuah bentuk penipuan dalam menutupi ketiadaan ijazah, dan itu sama artinya dengan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan,” katanya.

Selain mendesak aparat penegak hukum, Nicho meminta DPR mengambil langkah politik terhadap Gibran.

Ia bahkan menyuarakan agar DPR mendorong proses pemakzulan.

“Seharusnya @DPR_RI segera memazulkan Anak Haram Konstitusi dan mendesak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menangkapnya karena telah mencederai semangat Jujur dan Adil dalam sistem pemilu kita, Ia ga sih?” pungkasnya.

MK Nyatakan Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan kedudukan hukum para pihak yang mengajukan perkara.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

Di sisi lain, MK mengungkap fakta terkait dokumen pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK menegaskan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Artikel terkait lainnya