DEMOCRAZY.ID – Advokat Ahmad Khozinudin bersama timnya (Cs) resmi melaporkan dugaan pemalsuan isi dokumen terkait syarat pencalonan Cawapres 2024 yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri, Sabtu 3 Oktober 2026.
Fokus dari laporan pidana ini bukan menyatakan bahwa fisik kertas suratnya palsu, melainkan adanya dugaan bahwa keterangan atau isi di dalam Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah tersebut memuat informasi yang tidak benar.
Langkah pelaporan ke kepolisian ini berjalan beriringan dengan proses hukum pidana ketatanegaraan lainnya.
Di saat yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga tengah menggelar rangkaian sidang pembuktian mengenai keabsahan berkas syarat pendidikan Wapres Gibran atas gugatan yang diajukan oleh sejumlah tokoh nasional.
👇👇
[VIDEO]
Mainken wak.
Akhmad khozinudin cs melaporkan Gibran Rakabuming Raka ke polisi.
Dugaan pemalsuan dokumen (suket penyetaraan ijazah)Apakah ada kaitannya dengan pergantian Kapolri dan Kapolda metro jaya? pic.twitter.com/EntmKZ7JmE
— Edy Bayo Regar (@regar_op0sisi) October 3, 2026