Gugatan Gagal Tembus Meja Hijau! Advokat Subhan Palal Ungkap ‘Fakta Hukum’ Kenapa PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Status Wapres Gibran

DEMOCRAZY.IDAdvokat Subhan Palal mengungkapkan pernah mengajukan gugatan hukum terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Gugatan itu diajukan setelah Subhan menilai DPR RI tidak mengambil langkah terkait dugaan ketidakmemenuhan syarat Gibran sebagai Wakil Presiden.

Subhan mengatakan DPR memiliki kewenangan untuk menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPR, tetapi tidak melihat adanya langkah lanjutan.

“Sebenarnya itu di diatur di dalam Undang-Undang Dasar, DPR untuk menyatakan pendapat. Nah, itu pun sudah saya kasih tahu DPR bahwa ada peristiwa ini, tapi enggak mau bergerak, maka saya gugat,” ungkap Subhan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (10/9/2026).

Subhan kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, gugatan tersebut kandas.

Pada Desember 2025, majelis hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu dan tata usaha negara.

“Dan gugatan kemarin dinyatakan tidak berwenang mengadili, Jakarta Pusat. Jadi mengelak terus,” ujarnya.

Subhan kemudian menyampaikan penilaiannya terhadap proses hukum tersebut.

Ia menilai aparat penegak hukum tidak berdaya ketika berhadapan dengan keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Akhirnya saya punya kesimpulan bahwa aparat hukum kalau berhadapan dengan keluarga Jokowi dan Jokowi sekalipun, lumpuh, enggak berdaya. Makanya lebih baik dia menyatakan tidak berwenang mengadili. Karena kalau sampai berwenang mengadili, terbuka di dalam pokok perkara, ini terbuka. Menurut saya, analisa saya begitu (agar tidak masuk pokok perkara)” tandasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan analisis Subhan mengenai putusan pengadilan.

Adapun alasan yang disebut dalam perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan absolut PN Jakarta Pusat untuk mengadili sengketa yang diajukan.

Gugatan Rp125 Triliun

Dalam perkara tersebut, Subhan menggugat Gibran dan KPU dengan tuntutan ganti rugi materiel dan imateriel yang mencapai Rp125 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden.

Ia menilai Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran, yang berkaitan dengan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney, bermasalah secara hukum.

Menurut Subhan, dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan minimal pendidikan tamat SMA atau sederajat di dalam negeri sebagaimana yang ia tafsirkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Dalil tersebut menjadi bagian dari dasar gugatan yang pernah diajukannya terhadap Gibran dan KPU.

Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Pusat karena pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadilinya.

Subhan sebelumnya memilih jalur pengadilan setelah menganggap DPR tidak mengambil langkah atas persoalan yang menurutnya berkaitan dengan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perkara tersebut menunjukkan adanya upaya hukum yang pernah ditempuh untuk mempersoalkan status Gibran, meski gugatan Subhan di PN Jakarta Pusat kandas pada persoalan kewenangan mengadili.

Artikel terkait lainnya