DEMOCRAZY.ID — Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya merespons tudingan yang menyebut ijazah S1 Fakultas Kehutanan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu dan dicetak di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
Ia menganalogikan logika kasus itu dengan universitas kelas dunia di Inggris, Oxford, di mana tindakan oknum yang memalsukan dokumen tidak serta-merta menjadikan institusi pendidikan tempat asalnya sebagai pihak yang bersalah.
“Sebetulnya sederhana ya cara logika berpikirnya. Sebagai contoh nih, misalnya ada sebuah perguruan tinggi ternama misalnya ya di Inggris atau di Amerika gitu sebutlah Oxford misalnya. Terus kemudian ada seseorang itu yang memalsukan ijazah Oxford. Dan kemudian dipakai oleh dia dan kemudian orang percaya bahwa itu palsu. Itu kan tidak ada hubungannya dengan Oxford. Misalnya ini sebagai pengandaian,” ucap Wening dalam klarifikasi resmi UGM melalui kanal YouTube kampus pada 22 Agustus 2025, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Isu keterlibatan percetakan di Pasar Pramuka sendiri mencuat setelah sejumlah politisi dan aktivis melontarkan kecurigaan terkait keabsahan dokumen akademik tersebut.
Meski kawasan tersebut dikenal sebagai pusat layanan percetakan, klaim bahwa ijazah Jokowi dicetak di sana dinilai murni sebagai spekulasi politik yang belum teruji kebenarannya secara hukum.
Di sisi lain, polemik hukum mengenai tudingan ijazah palsu ini telah bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercatat baru saja membacakan ulang surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Di tengah proses persidangan, pihak terdakwa sempat melayangkan gugatan praperadilan serta nota keberatan (eksepsi) yang memperdebatkan keabsahan alat bukti digital.
Menanggapi tekanan dan desakan publik yang terus mendesak agar ijazah aslinya ditunjukkan ke hadapan publik, Jokowi menyatakan kesiapan penuh untuk memboyong seluruh dokumen riwayat pendidikannya—mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 UGM—secara langsung di hadapan Majelis Hakim.