DEMOCRAZY.ID – Kini Saatnya Hakim Mahkamah Konstitusi Menebus Segala Dosa dan Kesalahan Karena Telah Meloloskan Syarat Usia Bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden Demi Memberikan Jalan Bagi Keponakan Paman Usman Yaitu Gibran Rakabuming Raka Menuju Kursi Wakil Presiden.
Ternyata Bukan Hanya Usia Gibran Rakabuming Raka Saja Yang Belum Memenuhi Syarat, Akan Tetapi PENDIDIKAN GIBRAN juga TIDAK MEMENUHI SYARAT Karena Gibran Rakabuming Raka TIDAK PUNYA BUKTI KELULUSAN IJAZAH Setara Sekolah Menengah Atas.
Hal ini Tidak Bisa Dibantah Oleh Seluruh Institusi Negara dan Penyelenggara Pemilu Yaitu KPU Mengingat Gibran Rakabuming Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Wakil Presiden Menggunakan Kertas Selembar Yang Bernama SURAT KETERANGAN (SUKET) Yang Dikeluarkan Oleh Dirjen Dikdasmen.
Oleh Sebab Itu Ini Persoalan Bangsa Yanag Amat Besar, Sangat Tepat Manakala Mahkamah Konstitusi Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Calon Wakil Presiden Sekalipun Gibran Rakabuming Raka Telah Dilantik, Mengingat Persyaratan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Cacat Secara Hukum Ketika Dipergunakan Mendaftar Untuk Menjadi Calon Wakil Presiden Pada Pemilu Tahun 2024.
Berbeda Konteks Jika Seorang Wakil Presiden Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela atau Korupsi dan Sebagainya Disaat Perbuatan Tersebut Dilakukan Ketika Masih Menjabat Wakil Presiden, itu Baru Melalui Mekanisme Proses Politik Pemakzulan Oleh DPR Sebagaimana Amanat Pasal 7A dan 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEONYA PAPARAN DENNY INDRAYANA DAN REFLY HARUN
2 PENDEKAR HUKUM, 1 MISI BERSAMA: LENGSERKAN WAPRES GIBRAN !!!