DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mempertimbangkan membawa persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dilakukan ketika tak ada yang dapat menunjukkan apakah Gibran mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Denny diketahui membuka sayembara.
“Per hari ini, hadiah sayembara Rp5.478.701.947. Tinggal delapan hari lagi, menjelang batas akhir sayembara, 9 September 2026,” kata Denny dikutip dari YouTube Denny Indrayana, Rabu (2/9/2026).
Dia menyebut Gibran bisa dibilang tak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Jika tak ada yang mampu membuktikannya punya ijazah SMA.
“Jika sampai ujung tidak ada dokumen yang membuktikan Gibran telah menempuh SLT atau sederajat, maka berarti yang bersangkutan dapat diduga tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” ujar Denny.
Ke depan, Denny mengatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan itu ke MK.
“Lalu apa yang akan kami lakukan? Kami mempertimbangkan mengajukan sengketa ke hadapan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Menurutnya, pemecatan karena tak memenuhi syarat calon memungkinkan.
“Kenapa? Karena pelantikan tidak menghapuskan cacat calon. Di beberapa negara, tidak dipenuhinya cacat calon, menyebabkan presiden atau wakil presiden dipecat mahkamahnya,” imbuhnya.
Denny mengungkap sejumlah contoh di sejumla negara lain.
“Vanuatu misalnya, Presiden Alfred Maseng Nalo di tahun 2004 dipecat oleh Mahkamah Agungnya dipecat karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota parlemen,” ucapnya.
Tidak hanya satu, Denny mengungkap contoh lain.
“Di Kosovo, Presiden Behjet Pakoli di tahun 2011 dipecat oleh Mahkamah Konstitusinya, karena Pilpresnya tidak sesuai konstitusi, hanya diikuti oleh satu pasangan calon,” paparnya.
“Di Sierra Leong, wakil presiden Samuel Samumana dipecat 2015 karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai,” sambung Denny.
Sementara itu, dia menerangkan, di Indonesia, yang punya kewenangan menyelesaikan sengketa pemilihan umum ialah Mahkamah Konstitusi.
“Karena itu, demi kepastian hukum, moralitas, dan konstitusi bernegara, kami membawa persoalan ini ke hadapan mahkamah. Biarkan mahkamah yang memeriksa perkara,” ujarnya.
Karenanya, membawa persoalan tersebut ke MK, menurutnya membuka kemungkinan Gibran dipecat MK.
“Biarkan mahkamah yang memeriksa bukti-bukti, dan memutuskan Gibran memenuhi syarat pendidikan atau jika tidak, biarkan mahkamah yang memecat Gibran Rakabuming Raka,” pungkasnya.