DEMOCRAZY.ID – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi kembali menyeret perdebatan yang lebih luas mengenai etika kekuasaan dan kepentingan negara.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana bahkan melontarkan kritik menohok terhadap Jokowi.
Ia menyebut Jokowi tidak layak disebut sebagai seorang negarawan karena dianggap lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan keluarga dalam sejumlah persoalan.
Hal ini menambah daftar panjang penilaian buruk terhadap Jokowi. Sebelumnya dia jiga disebut raja ‘pembohong’ oleh pihak yang tidak puas dengan kinerjanya.
Denny menjadikan polemik ijazah sebagai salah satu alasan yang menurutnya memperkuat penilaian tersebut.
Baginya, seorang negarawan seharusnya mampu menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun keluarga.
Denny blak-blakan menyentil keberadaan relawan Jokowi yang tidak hanya muncul ketika proses pencalonan presiden berlangsung.
Ia mengatakan, secara umum relawan identik dengan masa kontestasi politik ketika seseorang masih berstatus sebagai calon presiden.
“Dalam sejarah republik, baru sekali ini ada presiden, punya relawan, pada saat jadi capres, pada saat presiden, dan setelah menjadi presiden,” ujar Denny, Minggu (23/8/2026).
Lanjut Denny, relawan semestinya hadir ketika seorang tokoh sedang mengikuti kompetisi politik.
Setelah terpilih menjadi presiden, seorang pemimpin seharusnya berdiri sebagai pemimpin bagi seluruh rakyat.
“Kenapa? Relawan itu adanya pada saat capres mas, pada saat ada kompetisi mas. Di situlah ada seorang relawan,” ucapnya.
“Begitu dia menjadi presiden, dia presiden seluruh rakyat Indonesia, setelah selesai jangankan setelah selesai pada saat menjadi presiden beliau punya relawan,” sambung dia.
Denny kemudian menjelaskan standar yang ia gunakan ketika menyebut seseorang sebagai negarawan.
Menurut dia, seorang negarawan harus mampu mengutamakan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Setela beliau masih punya relawan, negarawan adalah orang yang meletakkan negara di atas kepentingan keluarga dan pribadinya,” tukasnya.
Denny kemudian mengaitkan pandangan tersebut dengan polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia menekankan bahwa polemik ijazah menjadi salah satu contoh yang memperkuat kritiknya terhadap Jokowi.
Tambahnya, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan bahkan melibatkan berbagai institusi negara.
“Dalam kasus ijazah palsu itu, itu adalah kepentingan pribadi Pak Jokowi di atas negara. Negara terseret 11 tahun hanya menyoal masalah ijazah beliau,” jelasnya.
Denny berujar, persoalan tersebut tidak semestinya berlarut-larut hingga menyeret negara apabila kepentingan publik benar-benar ditempatkan sebagai prioritas.
Tidak berhenti di situ, Denny juga kembali mengungkit persoalan yang pernah ia sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengaku pernah mengirimkan surat dari Melbourne yang mempertanyakan keterlibatan Anwar Usman dalam perkara yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
“Saya menulis surat ke Mahkamah Konstitusi waktu itu dari Melbourne. Menyoal Pak Anwar Usman bisa menyidang kasus yang terkait dengan Gibran,” imbuhnya.
Kata Denny, surat tersebut telah dikirim beberapa bulan sebelum putusan yang kemudian dikenal sebagai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Saya tulis 3-4 bulan sebelum kasus itu diputus menjadi putusan 90, saya bilang, ini ada potensi benturan kepentingan, Pak Anwar Usman mestinya mundur, pada saat diperiksa MKMK,” timpalnya.
Denny juga mengungkap adanya pernyataan Ketua MKMK saat itu, Prof Jimly Asshiddiqie, yang menurutnya mempertanyakan mengapa surat yang ia kirim tidak segera diproses.
“Prof. Jimly bilang ini 3 bulan yang lalu ada surat dari Prof. Denny, kenapa tidak diproses padahal seharusnya diproses dong, supaya tidak menjadi masalah skandal,” tegasnya.
Denny menyebut Putusan 90 sebagai salah satu persoalan yang menurutnya memperlihatkan adanya masalah dalam aspek etika dan konstitusionalitas.
Ia kemudian menghubungkan hal tersebut dengan proses Gibran hingga akhirnya menjadi Wakil Presiden.
“Apa yang terjadi, kenapa saya menarik ini dalam hal putusan 90, Pak Jokowi kembali konsisten tidak menjadi negarawan,” bebernya.
Denny menganggap bahwa terdapat persoalan besar ketika kepentingan keluarga dianggap lebih dominan dibandingkan kepentingan negara.
“Karena beliau kemudian meletakkan nasib bangsa ini dalam bayangan saya ini skandal yang menyakitkan banyak orang yang berada di Kementerian Negara,” cetusnya.
Denny kemudian menyentil posisi Gibran yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan persoalan etik dan konstitusionalitas yang menurutnya semestinya mendapat perhatian.
“Karena persoalan etika konstitusionalitas anak beliau Gibran yang problematik secara etikabilitas dan intelektualitas menjadi Wakil Presiden, dalam hal itu yang dikedepankan bukan pribadi, tapi keluarga,” terang dia.
Lebih jauh, Denny menegaskan bahwa polemik ijazah Jokowi bukanlah satu-satunya persoalan yang menjadi dasar kritiknya.
Ia menyebut kasus tersebut sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang menurutnya memperlihatkan ketidaknegarawanan Jokowi.
“Kasus ijazah ini hanyalah rentetan kesekian dari kepalsuan-kepalsuan dan ketidaknegarawanan Presiden Jokowi,” kuncinya.