Sayembara Ijazah Gibran Kian Memanas, Denny Indrayana Bongkar Ada Pihak Kuat Menghalangi-Lakukan Sabotase!

DEMOCRAZY.IDPeta kekuatan politik, kalkulasi suksesi kepemimpinan nasional, hingga perdebatan seputar arah kebijakan pemerintahan terus memancing berbagai analisis mendalam dari para akademisi, pengamat, serta kalangan politisi.

Polemik Akses Layanan Pengaduan Sayembara

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga mulai mengganggu jalannya sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menyebut nomor WhatsApp yang digunakan untuk menerima komitmen sumbangan hadiah sayembara tiba-tiba tidak bisa diakses secara normal.

“Nomor WA untuk menerima komitmen sumbangan sayembara IJAZAH SMA/SEDERAJAT GIBRAN tiba-tiba tidak bisa diakses. Ada pihak-pihak yang menganggu perjuangan ini. Kami sedang siapkan nomor WA baru,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (23/8).

👇👇

Perkembangan Nilai Hadiah Sayembara

Sayembara ini awalnya dibuka dengan hadiah senilai Rp100 juta.

Nilai tersebut kemudian melonjak drastis setelah ada warga yang memverifikasi wakaf tanah senilai Rp700 juta serta tambahan dana sebesar Rp100 juta dari Forum Purnawirawan Pengawal (FPP) TNI.

Pada 21 Agustus 2026, total hadiah dilaporkan telah mencapai Rp2,01 miliar.

Partisipasi publik yang tinggi membuat komitmen hadiah terus bertambah, hingga berada di kisaran Rp2,4 miliar dan mendekati Rp3,5 miliar per Sabtu (22/8).

Status Pendidikan dan Gugatan Hukum

Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik yang luas.

Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia.

Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

Artikel terkait lainnya