DEMOCRAZY.ID – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kebijakan pemerintah yang masih memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun ke dalam anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun atau 29,23 persen dialokasikan untuk membiayai program MBG.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai konstruksi anggaran tersebut problematik karena dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan. Untuk APBN setelah 2026, MK meminta pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu paling lambat APBN 2028.
Bahkan, MK menyatakan pemisahan tersebut akan lebih baik jika sudah dilakukan sejak APBN 2027.
Ubaid menilai pemerintah tidak seharusnya memaknai frasa “paling lambat APBN 2028” sebagai izin untuk tetap menggunakan anggaran pendidikan guna membiayai MBG hingga 2027.
“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, tenggat hingga 2028 diberikan MK sebagai ruang transisi bagi pemerintah untuk menata struktur APBN.
Tenggat tersebut, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk mempertahankan praktik lama, terlebih memperbesar alokasi MBG dari anggaran pendidikan.
JPPI Hitung Porsi Pendidikan Tinggal 14 Persen
JPPI juga menyoroti penghitungan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Dari total anggaran pendidikan RAPBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun, apabila Rp240 triliun digunakan untuk MBG, maka anggaran yang tersisa untuk komponen pendidikan di luar program tersebut hanya sekitar Rp580,9 triliun.
Sementara itu, total belanja negara dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai sekitar Rp4.097,2 triliun. Dengan demikian, Rp580,9 triliun hanya setara sekitar 14,18 persen dari total belanja negara.
Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Ubaid menegaskan, MK memang masih memberikan ruang bagi pemerintah untuk memasukkan MBG dalam struktur anggaran pendidikan pada 2027.
Namun, hal itu hanya dapat dilakukan apabila tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.
“Kalau Rp820,9 triliun disebut anggaran pendidikan, tetapi Rp240 triliunnya dipakai untuk MBG, pendidikan sesungguhnya hanya mendapat Rp580,9 triliun,” ujarnya.
“Secara administrasi mungkin ditulis 20 persen, tetapi secara substansi pendidikan hanya menikmati sekitar 14 persen. Jangan sampai mandatory spending 20 persen hanya menjadi kosmetik APBN,” imbuhnya.
JPPI juga menyoroti peningkatan anggaran MBG dalam RAPBN 2027. Alih-alih mengurangi ketergantungan program tersebut terhadap anggaran pendidikan, alokasinya justru meningkat menjadi Rp240 triliun.
Jumlah tersebut naik Rp17 triliun dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp223 triliun.
Menurut JPPI, kondisi ini menunjukkan pemerintah belum menjadikan putusan MK sebagai koreksi serius terhadap tata kelola anggaran pendidikan.
JPPI juga mengingatkan bahwa MK mempertahankan penganggaran MBG dalam APBN 2026 karena anggaran tersebut telah ditetapkan dan sedang berjalan.
Namun, MK membatasi keberlakuan norma tersebut dan memerintahkan pemisahan anggaran MBG untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Karena itu, Ubaid menilai perlakuan terhadap APBN 2026 tidak dapat dijadikan preseden bahwa MBG dapat terus dibiayai dari anggaran pendidikan hingga 2027.
“APBN 2026 adalah situasi transisional karena anggarannya sudah berjalan. RAPBN 2027 berbeda: sekarang masih dibahas dan masih bisa diperbaiki. Justru inilah kesempatan pemerintah dan DPR menunjukkan kepatuhan terhadap putusan MK,” tegasnya.
JPPI menegaskan kritik terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bukan berarti menolak program pemenuhan gizi bagi anak.
Menurut Ubaid, negara tetap memiliki kewajiban memperbaiki gizi masyarakat.
Namun, program tersebut seharusnya memiliki sumber anggaran tersendiri sehingga tidak mengurangi hak konstitusional anak atas pendidikan.
Terlebih, pendidikan Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari kerusakan sekolah, kekurangan dan ketimpangan distribusi guru, rendahnya kesejahteraan guru honorer dan guru swasta, tingginya angka anak tidak sekolah, hingga rendahnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.
“Jangan sampai anak diberi makan di sekolah, tetapi sekolahnya rusak. Anak diberi makan, tetapi gurunya tidak sejahtera. Anak diberi makan, tetapi kualitas belajarnya tertinggal,” kata Ubaid.
Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak pemerintah dan DPR melakukan tiga langkah dalam pembahasan RAPBN 2027.
Pertama, mengeluarkan seluruh anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan tanpa harus menunggu APBN 2028.
JPPI meminta minimal 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk komponen utama pendidikan di luar MBG, sesuai dengan penegasan MK.
Kedua, DPR diminta menolak penghitungan anggaran pendidikan yang memasukkan Rp240 triliun MBG sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending 20 persen.
Ketiga, pemerintah diminta membuka struktur dan rincian anggaran pendidikan 2027 secara transparan.
Dengan begitu, publik dapat mengetahui secara jelas berapa anggaran yang benar-benar digunakan untuk penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pendidikan.
JPPI mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak seharusnya mencari celah untuk menunda pelaksanaannya.
Sebaliknya, pembahasan RAPBN 2027 dinilai dapat menjadi momentum untuk memperbaiki struktur anggaran dan memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
“Pesan MK sebenarnya sederhana. Uang pendidikan harus dikembalikan untuk pendidikan. Jangan menunggu 2028 kalau pada 2027 sudah bisa dilakukan. Pemerintah harus menunjukkan itikad untuk mematuhi konstitusi, bukan mencari celah agar bisa menunda kepatuhan,” pungkas Ubaid.