DEMOCRAZY.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menantang Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa untuk tidak berhenti pada proses praperadilan jika benar-benar meyakini ijazah miliknya palsu.
Jokowi meminta Roy dan Tifa membawa seluruh bukti yang dimiliki ke persidangan pokok perkara.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar polemik yang telah berlangsung panjang dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum.
Jokowi mengatakan, Roy Suryo dan pihak-pihak yang meyakini tudingan ijazah palsu seharusnya berani menguji bukti tersebut dalam persidangan pokok perkara.
“Ya, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai,” ujar Jokowi, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, persidangan pokok perkara menjadi ruang untuk menguji berbagai bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak.
Jokowi juga memastikan kesiapannya untuk hadir apabila kembali diperlukan dalam persidangan.
Ia bahkan menyatakan akan membawa sejumlah dokumen pendidikan yang dimilikinya.
“Hadir, saya sudah sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” tegasnya.
Jokowi menambahkan, perkara tersebut kini telah memasuki tahapan pokok perkara sehingga seluruh pihak diminta mengikuti mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, ya kita ikuti proses hukum yang ada,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah praperadilan yang sebelumnya diajukan Roy Suryo berpotensi mengulur proses persidangan, Jokowi kembali meminta pihak yang meyakini ijazah tersebut palsu untuk langsung membuktikannya dalam pokok perkara.
“Ya untuk apa? Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa aja buktinya. Masuk ke pokok perkara di persidangan,” tandasnya.
Dengan demikian, Jokowi menegaskan dirinya tidak menghindari proses hukum dan siap menunjukkan dokumen pendidikan yang diminta apabila proses persidangan membutuhkannya.
Sebelumnya, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang tergabung dalam Tim Hukum Jokowi, menyebut perlu ada sikap tegas dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengantisipasi penggunaan praperadilan secara berulang.
Terlebih, setelah berlakunya KUHAP baru yang dinilai masih menyisakan ruang tafsir.
Ia pun mendesak MA segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi persoalan tersebut.
Untuk diketahui, SEMA merupakan instrumen atau pedoman administratif yang diterbitkan oleh pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ade mengatakan persoalan praperadilan tidak hanya berkaitan dengan perkara yang tengah dihadapi Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut dia, fenomena pengajuan praperadilan berulang berpotensi terjadi dalam berbagai perkara, termasuk kasus tindak pidana korupsi.
“Ada beberapa juga yang sudah bergulir di pengadilan dengan berbagai praperadilan juga yang dilangsungkan sudah bergulir tiga kali,” ujar Ade, Selasa (11/8/2026).
Ia menekankan bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan proses penegakan hukum dan transisi dari KUHAP lama menuju KUHAP baru.
Ade menyebut adanya kebutuhan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi lembaga peradilan mengenai mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru.
Karena itu, pihaknya telah menyampaikan desakan kepada MA maupun jajaran pengadilan di bawahnya agar segera mengambil langkah.
“Nah, teman-teman, hari ini kita, tujuan kita adalah mendesak dan memberikan ultimatum terhadap Mahkamah Agung, maupun di tingkat bawahnya, pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri, agar segera mengambil sikap,” tukasnya.
Menurut Ade, bentuk respons tersebut dapat disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga.
“Baik itu dalam bentuk penetapan pengadilan kalau pada tingkatan pengadilan negeri dan kalau untuk tahap Mahkamah Agung yaitu PERMA atau SEMA yang harus dikeluarkan,” lanjutnya.
Ade melihat pedoman tersebut diperlukan untuk mengisi persoalan yang menurutnya belum diatur secara tegas dalam KUHAP baru, khususnya mengenai penggunaan praperadilan.
“Harus dikeluarkan dalam rangka kekosongan hukum yang terjadi di KUHAP baru berkait praperadilan,” tegasnya.
Ia bahkan memberikan batas waktu kepada MA untuk memberikan respons atas surat yang telah disampaikan pihaknya.
“Deadlinenya itu, yaitu 2×24 jam dari surat kami dikirim atau diterima,” imbuhnya.
Ade menjelaskan surat tersebut diserahkan secara langsung oleh staf sehingga tidak melalui mekanisme pengiriman pos.
“Langsung mengirim, karena itu langsung dibawa sendiri oleh staf kantor. Jadi langsung didapat cap tadi dari hari ini, kemudian besok ya kita tunggu lusa responnya,” jelasnya.
Meski menetapkan batas waktu dua kali 24 jam, Ade menyebut pihaknya masih memberikan waktu paling lama sekitar satu pekan untuk memperoleh respons.
“Paling lama satu minggu lah, tetapi kita deadlinenya sih 2 hari, 2×24 jam harus ada respons dari Humas, seperti apa yang harus dilakukan terhadap surat tersebut,” katanya.
Jika tidak memperoleh respons yang diharapkan, Ade mengatakan pihaknya akan mengambil langkah berikutnya dengan mendatangi MA.
“Kalau misalkan memang tidak, maka audiensi akan kita lakukan, kita akan menghampiri atau menyambangi Mahkamah Agung, diskusi hukum terkait praperadilan ini,” tegasnya.