

DEMOCRAZY.ID — Gempa politik kembali mengguncang panggung kekuasaan nasional.
Dokumen rahasia berisi jejaring aliran dana triliunan rupiah dan gurita bisnis keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya resmi diserahkan ke meja penegak hukum!
Hal tersebut terungkap dalam podcast panas berdurasi lebih dari satu jam di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang menghadirkan dua narasumber dengan kapasitas intelektual tinggi: pengamat/dosen UNJ Ubedilah Badrun serta ekonom senior sekaligus mantan anggota DPR, Ichsanuddin Noorsy.
Dalam perbincangan mendalam bertajuk “JEJAK HARTA TRILIUNAN MANTAN PRESIDEN DIBONGKAR, DOKUMEN SUDAH DISERAHKAN KE KPK DAN KORTAS TIPIKOR”, Ubedilah Badrun membuka lembaran hitam dugaan akumulasi kekayaan keluarga Solo yang dinilai tidak masuk akal.
Sorotan tajam pertama diarahkan pada aksi spektakuler Kaesang Pangarep yang pada tahun 2021 silam, di usianya yang baru menginjak 26 tahun, tiba-tiba mampu memborong saham senilai Rp92 miliar (8%) di PT Pancamitra Multiperdana (PT PMMP).
Ubedilah membeberkan adanya dugaan kuat bahwa modal pembelian saham tersebut berasal dari suntikan dana ventura yang terafiliasi dengan jaringan raksasa Sinar Mas melalui Antoni Pradipta—yang tak lain adalah anak dari Gandhi Sulistianto, tokoh senior Sinar Mas.
Lebih mencurigakan lagi, hanya berselang 10 hari setelah transaksi bisnis jumbo tersebut terjadi, Gandhi Sulistianto secara mengejutkan diangkat oleh Istana menjadi Dubes RI untuk Korea Selatan.
Publik tentu langsung bertanya-tanya: Apakah ini murni bisnis, atau ada barter politik dan fasilitas akses kekuasaan?
Ubedilah Badrun melangkah lebih jauh dengan membongkar data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya aliran uang korupsi yang mencapai angka fantastis: Rp510 triliun hanya dalam kurun waktu 5 tahun!
“Bayangkan dalam 5 tahun saja itu ada Rp510 triliun dikorupsi. Pertanyaan kritisnya: apakah Presiden tidak terlibat dalam praktik korupsi yang sangat besar itu di tengah beban utang negara yang menembus Rp9.020 triliun?” cetus Ubedilah tajam.
Ubedilah bahkan membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya pernah diundang secara khusus oleh KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri untuk mempresentasikan data tersebut selama kurang lebih tiga jam.
Menurutnya, saat itu pihak KPK sempat menyimpulkan bahwa idealnya lembaga antirasuah harus memanggil sang Presiden.
Namun, rencana tersebut kandas seketika lantaran terbentur oleh lemahnya dasar hukum di dalam UU KPK pasca-revisi tahun 2019 yang disinyalir memang didesain untuk melumpuhkan gigi taring penegakan hukum.
Sementara itu, Ichsanuddin Noorsy memberikan analisis makro yang menohok.
Ia menyebut situasi Indonesia hari ini telah terjerumus ke dalam apa yang disebut sebagai corporate versus state—di mana negara dikendalikan oleh hegemoni oligarki predatorik.
Noorsy menegaskan bahwa runtuhnya moralitas dan etika di level puncak kekuasaan telah melahirkan apa yang disebut sosiolog sebagai social distrust (krisis kepercayaan sosial), social disorder, hingga pembangkangan publik (social disobedience) di mana masyarakat mulai mempertanyakan legitimasi moral para pemimpinnya.
Di penghujung perbincangan, kedua narasumber menegaskan bahwa seluruh dokumen dan data valid terkait dugaan megakorupsi dan aliran dana triliunan rupiah tersebut telah resmi diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk ke Kortas Tipikor Polri dan KPK.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah rezim baru memiliki nyali besar untuk membongkar tuntas jejaring kekuasaan masa lalu hingga ke akar-akarnya, atau dokumen-dokumen tersebut justru akan mengendap di dalam laci gelap kekuasaan? Publik menunggu jawabannya!
[VIDEO]