

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali menyoroti aspek hukum terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, pembahasan mengenai riwayat pendidikan Gibran perlu ditempatkan dalam perspektif hukum tata negara, bukan sekadar menjadi polemik politik.
Denny mengingatkan bahwa syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Saya paham, bahwa soal ijazah atau sekolah ini pun sudah lama diperdebatkan. Tapi, mari kali ini kita bedah lebih dalam dari kacamata hukum tata negara,” ujar Denny, Jumat (7/8/2026).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini kemudian mengutip Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menyebutkan bahwa calon presiden maupun calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
“Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat,” katanya.
Menurut Denny, hingga kini dirinya belum pernah melihat dokumen ijazah SMA milik Gibran.
Ia menyebut dokumen pendidikan yang pernah diperlihatkan Gibran kepada publik justru merupakan ijazah sarjana dari luar negeri.
“Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres,” ujarnya.
“Ijazah yang pernah Mas Wapres tunjukkan ke publik ketika masih menjadi Wali Kota Solo adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura. Bukan ijazah SMA,” lanjutnya.
Mantan Guru Besar UGM itu mengatakan, berdasarkan berbagai informasi yang diketahuinya, penyetaraan pendidikan Gibran disebut berkaitan dengan pendidikan yang pernah ditempuh di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Ia mengaku memperoleh informasi tersebut dari berbagai sumber, mulai dari pemberitaan media hingga dokumen yang muncul dalam persidangan di pengadilan negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun Komisi Informasi Pusat.
“Yang kami ketahui dari berbagai sumber, pemberitaan perkara pada persidangan di pengadilan negeri, peradilan tata usaha negara, ataupun di Komisi Informasi Pusat adalah, Mas Wapres ijazahnya disetarakan SMA karena telah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia,” jelasnya.
Karena itu, Denny meminta agar Gibran menunjukkan dokumen kelulusan dari lembaga tersebut kepada publik.
“Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apa pun, misalnya surat keterangan lulus dari UTS Insearch kepada kami,” tegasnya.
Menurut Denny, apabila ijazah sarjana saja pernah diperlihatkan kepada publik, maka dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA semestinya lebih mudah ditunjukkan.
“Mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres,” ucapnya.
Lebih lanjut, Denny menilai jika pendidikan di UTS Insearch memang dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA, maka seharusnya terdapat ijazah atau dokumen kelulusan dari lembaga tersebut sebagai dasar penerbitan keputusan penyetaraan.
Menurutnya, dokumen yang selama ini diketahui publik hanyalah surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sebab, kalau logikanya sekolah di UTS Insearch itulah yang disetarakan dengan pendidikan SMA, maka harus ada ijazah dari UTS Insearch itu sendiri,” katanya.
“Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA,” sambungnya.
Denny bahkan menduga tidak diterbitkannya Surat Keputusan penyetaraan disebabkan karena tidak adanya ijazah yang menjadi dasar.
“Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Denny menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan tersebut benar-benar tidak terpenuhi.
Menurutnya, jika terbukti Gibran tidak memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat, maka hal itu berpotensi memengaruhi keabsahan status pencalonannya sebagai wakil presiden.
“Jika benar, bahwa Mas Wapres tidak memiliki kualifikasi pendidikan tamat SMA atau sederajat, maka secara hukum, Mas Wapres jelas tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden,” katanya.
Denny juga berpendapat bahwa kepemilikan ijazah sarjana tidak otomatis membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan menengah atas.
“Bahwasanya Mas Wapres memiliki ijazah S1, Bachelor of Science, yang pun masih bisa dipersoalkan kredibilitasnya, tidak dengan serta-merta berarti telah lulus SMA,” tandasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti pendidikan di UTS Insearch tidak memenuhi syarat penyetaraan dengan SMA, maka hal tersebut juga dapat menimbulkan implikasi terhadap jenjang pendidikan berikutnya.
“Justru sebaliknya, jika kemudian terbukti bahwa pendidikan di UTS Insearch tidaklah setara dengan SMA, maka seharusnya pendidikan S1 tersebut juga batal demi hukum,” pungkasnya.