

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali melontarkan kritik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menilai terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden tidak terlepas dari pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat sebagai kepala negara.
Menurut Denny, Gibran memiliki nilai strategis bagi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 karena dinilai mampu menghadirkan dukungan politik Jokowi.
“Kita semua mafhum. Gibran menjadi wapres bahkan menjadi calon wakil presiden sejatinya bukan karena integritas moral ataupun kapasitas intelektualnya pribadi, tetapi karena faktor Jokowi,” ujar Denny Indrayana, dikutip Rabu (5/8/2026).
Ia menilai Gibran bukan sekadar pasangan politik bagi Prabowo, melainkan figur yang membawa pengaruh besar dari Jokowi sebagai presiden saat itu.
“Bagi Prabowo, Gibran adalah golden ticket untuk mendapatkan dukungan Jokowi. Bukan Jokowi sebagai pribadi, tetapi dia sebagai presiden dengan seluruh aparat kuasa dan anggaran negaranya,” katanya.
Denny berpendapat, persoalan yang kini menjadi perdebatan bukan hanya mengenai layak atau tidaknya Gibran menjabat sebagai wakil presiden, melainkan juga proses pencalonannya sejak awal.
Sebelumnya, Denny juga menyatakan bahwa Gibran dinilai tidak memenuhi prinsip kepemimpinan yang ideal untuk menduduki jabatan wakil presiden.
“Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden. Gibran sejak awal tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo,” ungkap Denny.
Menurutnya, aspek kapasitas menjadi salah satu persoalan utama yang patut dipertimbangkan dalam menentukan pemimpin nasional.
Ia menilai kepemimpinan seharusnya dibangun berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan semata-mata popularitas maupun peluang elektoral.
Selain itu, Denny kembali menyoroti proses politik yang mengantarkan Gibran maju dalam Pilpres 2024.
Ia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menjadi salah satu keputusan paling kontroversial dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia karena mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Denny, putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden meski sebelumnya belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
Ia juga kembali menyinggung dugaan campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Denny Indrayana yang disampaikan dalam konteks kritik terhadap dinamika politik dan ketatanegaraan menjelang Pilpres 2024.