

DEMOCRAZY.ID — Kegaduhan hukum dan politik seputar polemik keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas.
Akademisi dari Cross Culture Lecturer, Ali Syarief, melayangkan kritik tajam terhadap sikap negara yang dinilainya abai dan gagal mengambil peran aktif untuk meredakan ketegangan di tengah masyarakat.
Menurut Ali, polemik berkepanjangan ini tidak perlu berlarut-larut hingga menyeret sejumlah pihak ke meja hijau apabila negara bersikap tegas dengan meminta Jokowi memperlihatkan dokumen aslinya secara transparan.
“Intinya, negara tidak hadir untuk sekadar meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya; mengapa menjadi kewajiban negara? Supaya tidak terjadi keonaran. Selanjutnya, indikasi tindak pidana kriminal sudah telanjang,” tulis Ali melalui akun X pribadinya, dikutip Minggu (2/8/2026).
👇👇
Intinya, negara tidak hadir untuk sekadar meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya; mengapa menjadi kewajiban negara? Spy tidak terjadi keonaran. Selanjutnya, indikasi tindak pidana kriminal sudah telanjang.
— Ali Syarief – アリ・シャリーフ (@alisyarief) August 2, 2026
Alih-alih mereda, polemik ijazah ini justru berujung pada proses pidana yang menjerat sejumlah kritikus pemerintah, salah satunya pakar neuroscience dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, serta pakar telematika Roy Suryo.
Kasus yang menjerat Dokter Tifa kini memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, Majelis Hakim PN Jaktim sempat mengabulkan eksepsi tim kuasa hukumnya dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak cermat serta tidak lengkap.
Namun, pihak kejaksaan bergerak cepat dengan memperbaiki berkas dakwaan tersebut tanpa melakukan perlawanan, lalu melimpahkannya kembali ke pengadilan pada akhir Juli 2026.
Dengan nomor perkara baru (354/Pid.B/2026/PN Jaktim), sidang perdana beragenda pembacaan ulang surat dakwaan dijadwalkan digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dengan revisi dakwaan tersebut, Dokter Tifa dipastikan tidak dapat lagi menghindari pemeriksaan pokok perkara.
Ia harus bersiap menghadapi pembuktian hukum di hadapan majelis hakim guna mempertanggungjawabkan hasil analisis akademisnya terkait polemik tersebut.
Di sisi lain, langkah hukum berbeda ditempuh oleh Roy Suryo, yang memilih melayangkan gugatan praperadilan secara bertubi-tubi demi meruntuhkan sah atau tidaknya prosedur penegakan hukum yang menjerat dirinya.