DEMOCRAZY.ID – Prediksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan hadir di persidangan ijazah palsu untuk dicecar oleh tim hukum Roy Suryo cs, langsung dipatahkan oleh pakar komunikasi hukum, Prof Henri Subiakto.
Mantan Staf Ahli Menkominfo ini menilai logika hukum Hotman Paris keliru besar.
Melalui akun X pribadinya, @henrysubiakto, pada Senin (22/6/2026), Henri secara gamblang memprediksi adanya skenario pembelokan pasal demi menyelamatkan Jokowi dari kewajiban hadir di ruang sidang sebagai pelapor.
Henri menganalisis, skenario penahanan yang menimpa Roy Suryo dan Dokter Tifa pasca-P21 merupakan indikasi kuat bahwa JPU tidak akan memakai delik aduan pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP).
Sebab, jika memakai pasal fitnah tersebut, sanksi hukumnya di bawah lima tahun sehingga secara objektif polisi maupun jaksa sama sekali tidak memiliki dasar untuk menahan tersangka.
Sebagai gantinya, Henri menduga kuat perkara ini sengaja dialihkan menjadi delik umum berupa Kejahatan Terhadap Komputer (Computer Crime) melalui Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
Pasal pamungkas inilah yang memiliki ancaman hukuman fantastis hingga 12 tahun penjara, sekaligus menjadi legitimasi legal bagi aparat untuk menjebloskan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke sel tahanan sejak awal.
“Hotman salah, Jokowi tidak akan diadili! Kasus ini kemungkinan dialihkan menjadi sidang pidana kejahatan terhadap komputer agar JPU punya alasan objektif menahan terdakwa. Ini delik umum, bukan delik aduan, jadi pak Jokowi dianalisis tidak akan datang ke pengadilan dengan berbagai alasan,” urai Henri tajam.
Lebih jauh, Guru Besar Universitas Airlangga ini mengkritik tajam fenomena penegakan hukum di tanah air yang dianggapnya kerap melencengkan norma asli UU ITE.
Henri menilai pemaksaan pasal bermotif menakut-nakuti ini sangat janggal lantaran dilakukan tanpa adanya bukti digital forensik yang valid terkait komputer korban maupun informasi elektronik yang dimanipulasi.
Bagi Henri, penahanan sebelum vonis hakim ini tak ubahnya hukuman fisik dan psikologis prematur yang sengaja dihadiahkan kepada para pengkritik.
Langkah itu dituding sebagai pesanan politik untuk membungkam pihak yang berseberangan dengan penguasa.
“Siap-siap saja publik melihat kejanggalan, kelucuan, dan pemaksaan. Jika nanti unsur pidananya tidak terbukti di pengadilan, setidaknya bagi ‘pemesan’ sudah menyaksikan terdakwanya ditahan di sel agar kapok. Itulah intimidasi psikis terhadap mereka yang berseberangan secara politik,” pungkas Henri.
Ia juga menyentil balik Hotman Paris untuk bersiap melihat berbagai keanehan di meja hijau nanti.
Sumber: Tribun