DEMOCRAZY.ID – Intensitas perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto belakangan ini tengah menjadi sorotan tajam.
Namun, polemik baru justru muncul setelah Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa sang presiden menggunakan dana pribadi untuk menutupi kelebihan biaya (overbudget) kunjungan dinasnya.
Bukannya menuai pujian, langkah ini justru dinilai berpotensi melanggar hukum administrasi negara.
Klaim penggunaan dompet pribadi ini mencuat saat Seskab Teddy merespons kritik keras dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
Sebelumnya, Dino menyarankan agar Presiden Prabowo mulai mengerem atau mengurangi frekuensi perjalanannya ke luar negeri demi efisiensi anggaran negara.
Bukan tanpa alasan kritik tersebut berembus. Menurut data perhitungan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Presiden Prabowo tercatat telah melakukan 50 kali kunjungan ke luar negeri dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir.
Secara akumulatif, total waktu yang dihabiskan sang kepala negara dalam perjalanan internasional tersebut mencapai sekitar 95 hari.
Fitra memperkirakan estimasi total anggaran yang sudah digelontorkan dari kas negara untuk rangkaian urusan diplomatik ini menembus angka Rp500 miliar.
Meskipun dalam beberapa kesempatan kunjungan tersebut diklaim membawa dampak positif, seperti wujud nyata investasi, penguatan citra Indonesia, dan penegasan posisi Prabowo sebagai pemimpin yang kuat di kancah globaL, pembengkakan biaya tetap memicu kekhawatiran publik mengenai efisiensi anggaran.
Pembelaan istana yang menyebut Presiden Prabowo menanggung sendiri kelebihan biaya operasionalnya langsung mendapat koreksi keras dari pengamat hukum.
Dian Puji Simatupang, Pengamat Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI), menegaskan bahwa tindakan pejabat negara menggunakan uang pribadi untuk urusan kedinasan sama sekali tidak bisa dibenarkan.
“Cara itu menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Dian Puji Simatupang, dalam video yang diunggah BBC News, dikutip Kamis (4/6/2026).
Dian menjelaskan bahwa larangan bagi pejabat publik untuk mendanai sendiri kegiatan dinasnya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam sistem ketatanegaraan, seluruh kegiatan presiden sebagai institusi tertinggi negara harus berbasis pada anggaran yang transparan, terukur, dan akuntabel.
Penggunaan dana pribadi dikhawatirkan dapat mengaburkan batasan kekayaan aset pribadi dan aset negara, serta berpotensi menabrak koridor hukum yang berlaku.
Isu dana pribadi ini menambah daftar panjang dinamika yang terjadi di internal pemerintahan. Apalagi baru-baru ini, publik juga dihangatkan oleh beberapa isu krusial lainnya, di antaranya:
Polemik Tata Kerja Seskab: Munculnya kritik mengenai sejumlah menteri yang kerap ‘melapor’ langsung ke Seskab Teddy Indra Wijaya, yang dinilai menyalahi hierarki karena menteri seharusnya berkoordinasi langsung dengan presiden.
Kasus Penahanan Mantan Kepala BGN: Kasus hukum yang menyeret Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, hingga berujung penahanan.
Kasus ini sempat membuat Presiden Prabowo mengaku sedih karena terpaksa harus mencopot sosok yang ia sayangi tersebut dari jabatannya.
Publik pun menanti kejelasan lebih lanjut dari pihak istana mengenai langkah evaluasi skema penganggaran kunjungan kerja presiden agar tetap berjalan sesuai dengan koridor UU Perbendaharaan Negara.
Sumber: Fajar