Oleh: M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Jokowi di samping tukang bohong juga ternyata tukang fitnah. Ia yang semestinya bertanggungjawab atas ijazah UGM yang diragukan kesliannya oleh rakyat Indonesia, justru menyemburkan fitnah kepada para pencari kebenaran status ijazahnya tersebut.
Lima orang yang mendatangi UGM dan kediamannya di Kutai 1 Solo masih dinyatakan berstatus Tersangka atas laporan Jokowi dan ternaknya. Mereka adalah Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Kurnia Tri Rayani, dan Tifauzia Tyasuma.
Menuduh kelimanya mencemarkan dan memfitnah atas dugaan ijazah palsu adalah memutarbalikkan fakta atas pertanggungjawaban hukum.
Ini artinya Jokowi dalam rangka menutupi dosa dan kesalahannya sendiri telah menyemburkan fitnah khas komunis yang dikenal dengan “firehose of falsehood”.
Penetapan kelima Tersangka itu telah membelokkan arah dari kemestian Jokowi yang semestinya menjadi Tersangka, Terdakwa, dan Terhukum.
Dalam aksi Peringatan 1 tahun Geruduk UGM dan Solo di depan gedung DPR 16 April 2026 desakan untuk “Tangkap dan Adili Jokowi” terus menggema.
Para tokoh dari Jakarta, Bandung, Solo, Yogya, Surabaya, Lampung, Morowali, Banten, Bogor, Bekasi, dan lainnya hadir menyemarakkan dan menyampaikan aspirasi untuk mengingatkan dosa-dosa politik dan hukum Jokowi beserta keluarga dan kroninya. Jokowi harus segera ditangkap dan diadili.
Ada Mayjen Purn Soenarko, Laksma Purn Moeryono, Brigjen Purn TNI Purnomo, Sri Bintang Pamungkas, Bambang Tri, Alfian Tanjung, Marwan Batubara, Wuri Baret, Bunda Merry, Prof Rusli, Dr Memet Hakim, Syafril Sjofyan, Subhan Palal, Syamsir Bonjowi, Elyan Hakim, Merry Samiri, Mba Menuk, Adv Sangaji, Azam Khan, Kol purn Nuryam, Meidi Juniarto, Dwi Tjahyo, Taufik Bahaudin, Ust Eka Jaya, di samping Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani dan tokoh-tokoh lainnya.
Diingatkan bahwa saat ke UGM nampaknya Universitas ini banyak menyembunyikan informasi tentang perkuliahan Jokowi.
Begitu juga saat ke Solo, Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya. Ngeles bshwa ia akan perlihatkan di pengadilan.
Sekian banyak pengadilan ternyata baik Jokowi maupun ijazahnya tidak muncul juga. Akhirnya “barang hasil kejahatan” itu kini disita Polda Metro Jaya.
Didesak agar kepolisian segera mengumumkan keaslian atau kepalsuan ijazah “UGM” Jokowi tersebut.
Semburan fitnah (firehose of falsehood) ala komunis Jokowi harus dihentikan. Saatnya Jokowi ditangkap dan diadili.
Mulai dari skandal ijazah palsu, lalu korupsi, pelanggaran HAM, nepotisme, pengkhianatan negara, dan tindak pidana berat lainnya. Jokowi layak dihukum mati.
Stop dan sudahi sejarah kelam bangsa ini atas kerja rezim Jokowi yang hingga kini masih saja terus bergentayangan. Hantu jahat Jokowi itu harus dibasmi. ***