Bukan Orang Sembarangan! Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

DEMOCRAZY.ID – Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, mendadak menjadi sorotan publik usai terekam kamera warga berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/4/2026).

Padahal, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan nikel yang seharusnya menjalani masa hukuman di balik jeruji besi atas perbuatannya yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menanggapi video yang viral tersebut, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk mengusut kejadian ini.

“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” ujar Rika, Kamis (16/4/2026).

Berikut 7 fakta terkait sosok Supriadi dan kasus yang menjeratnya:

1. Sosok Supriadi

Supriadi bukan figur biasa. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II atau Syahbandar Kolaka.

Sebagai otoritas pelabuhan, ia memiliki kewenangan besar dalam mengatur lalu lintas kapal.

Namun, jabatan tersebut justru disalahgunakan untuk melegalkan aktivitas tambang nikel ilegal. Ia akhirnya dicopot dari jabatannya pada Mei 2025.

2. Dalang Skandal ‘Dokumen Terbang’

Dalam persidangan, Supriadi terbukti sebagai aktor utama dalam skandal ‘dokumen terbang’.

Ia menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal pengangkut ore nikel dari lahan ilegal.

Untuk menyamarkan praktik tersebut, ia menggunakan dokumen RKAB milik perusahaan lain agar aktivitas tampak legal.

3. Vonis 5 Tahun dan Denda Miliaran

Pada 9 Februari 2026, Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Supriadi.

Ia juga dikenai denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,225 miliar.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar dengan total kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

4. Viral Kepergok di Coffee Shop

Aksi Supriadi terungkap saat ia terlihat santai di sebuah coffee shop kawasan eks MTQ, Kendari.

Dalam video, ia tampak mengenakan peci putih dan didampingi pria berseragam yang diduga petugas pengawal.

Ia bahkan disebut berada di ruang VVIP sejak pagi hingga sempat keluar untuk salat sebelum kembali lagi.

5. Manfaatkan Celah Sidang PK

Keberadaan Supriadi di luar rutan bermula dari permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Sebagai pemohon, ia memang diizinkan menghadiri sidang.

Namun, setelah sidang selesai, ia tidak langsung kembali ke rutan dan justru mampir ke coffee shop yang berjarak sekitar 4–5 km dari lokasi tahanan.

6. Terima Upeti hingga Rp100 Juta per Kapal

Dalam persidangan terungkap, Supriadi menerima dana koordinasi Rp70–100 juta untuk setiap kapal tongkang.

Dengan total aktivitas mencapai 56 kali, nilai suap yang diterima diperkirakan menembus lebih dari Rp1,2 miliar.

7. Berakhir di Sel Isolasi

Akibat aksinya yang viral, Supriadi kini dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari di Baruga dengan pengamanan lebih ketat.

Ia langsung ditempatkan di sel isolasi sebagai sanksi disiplin. Sementara itu, petugas yang mengawalnya juga tengah diperiksa dan terancam sanksi berat.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam situasi pengawalan di luar rutan.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya