‘Tabir Gelap’ Mabes Polri Terkuak! Oegroseno Tegas Bantah Korupsi Dana Hibah dan Sebut Dirinya Dikriminalisasi

DEMOCRAZY.ID – Komjen Pol (Purn) Oegroseno kembali menjadi perhatian publik setelah mengaku menjadi sasaran dugaan kriminalisasi menyusul adanya surat undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) itu menyampaikan pernyataan tersebut dalam video yang beredar pada Minggu (19/7/2026).

Surat klarifikasi tersebut berkaitan dengan proses hibah tanah dan bangunan dinas Polri berupa Asrama Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat, dalam rentang waktu 2010 hingga 2014.

Oegroseno membantah adanya manipulasi dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Menurutnya, dari dana hibah sebesar Rp121 miliar yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp25 miliar dialokasikan untuk memperluas kawasan Sespim Polri di Lembang guna menambah nilai aset Polri dan negara.

👇👇

Oegroseno lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 17 Februari 1956.

Ia merupakan putra Brigjen Pol (Purn) Rustam Santiko dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1978.

Sepanjang kariernya di Polri, Oegroseno pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, hingga Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Puncak kariernya diraih saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuknya sebagai Wakapolri pada 2013 hingga 2014.

Setelah memasuki masa purnatugas, Oegroseno tetap aktif memberikan pandangan mengenai penegakan hukum.

Pada 2015, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai anggota tim independen untuk membantu penyelesaian konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam beberapa tahun terakhir, Oegroseno juga kerap menyampaikan kritik terhadap sejumlah proses penegakan hukum.

Salah satunya terkait penanganan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Oegroseno, setiap proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, menjunjung asas due process of law, serta tidak menjadi sarana untuk membungkam pihak yang memiliki pandangan berbeda.

Artikel terkait lainnya