Skandal Pembunuhan Berencana Terkuak! Polisi Bongkar Awal Mula Kedekatan Sutrimo dan Febrie Adriansyah

DEMOCRAZY.IDKasus kematian Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026, naik ke tingkat penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya telah menemukan adanya indikasi tindak pidana terkait dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.

“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).

Kasus ini juga bakal ditangani pihak Polda Metro Jaya setelah menerima peimpahan berkas perkara dari Polresta Banyumas.

Dari laporan yang dilayangkan oleh keluarga, kasus kematian Sutrimo dilaporkan dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” jelas Iman.

Sementara itu, pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengungkap awal mula Sutrimo bekerja di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Aan menceritakan, Sutrimo pertama kali mengenal mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari latar belakangnya sebagai tukang bangunan.

Kata Aan, Sutrimo dipercaya mengerjakan proyek pembangunan rumah Febrie beberapa tahun lalu.

Kinerja dan keahlian Sutrimo membuat Febrie merasa cocok hingga akhirnya mengajak pria asal Banyumas tersebut untuk bekerja dengannya.

Seiring berjalannya waktu, peran Sutrimo berkembang menjadi salah satu orang kepercayaan di kediaman Febrie.

Aan mengungkapkan bahwa selain menangani proyek-proyek tertentu, Sutrimo dipercaya mengurus berbagai keperluan rumah tangga, seperti perbaikan kerusakan hingga urusan pembayaran listrik.

Pria berstatus duda tanpa anak itu sempat kembali ke kampung halamannya selama dua tahun saat pandemi COVID-19, sebelum akhirnya dipanggil kembali untuk bekerja.

Kendati Sutrimo telah bekerja cukup lama dan mengurus rumah Febrie, pihak keluarga mengaku tidak pernah berkomunikasi atau dipertemukan secara langsung dengan eks Jampidsus tersebut.

“Maksudnya gini, kan orang desa ya, pokoknya tahunya ikut Pak Febrie, gitu kan, Pak Febrie jaksa,” ujar Aan.

Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan mengenai posisi formal almarhum.

Sementara pihak keluarga menganggap Sutrimo sebagai kepala rumah tangga atau orang kepercayaan, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, membantah klaim tersebut.

Firman menegaskan bahwa almarhum bukan kepala rumah tangga, melainkan hanya bertugas menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman secara tidak terus-menerus.

“Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus, ya,” ujar Firman

Teka-teki kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar mendorong pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Laporan serupa juga dilayangkan oleh organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ke Bareskrim Polri.

Berkas laporan tersebut kini telah dilimpahkan dan ditangani penuh oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi peningkatan status perkara ini.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima dari pihak keluarga, polisi menerapkan persangkaan pasal terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” tegas Kombes Iman Imanuddin.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi untuk mendalami fakta hukum di balik tewasnya Sutrimo.

Meski proses penyidikan mengindikasikan adanya dugaan kejahatan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini dan masih berfokus mencari penyebab pasti kematian korban.

Sebagai langkah krusial untuk membongkar misteri kematian tersebut, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan proses ekshumasi atau pembongkaran makam dan autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Hasil dari proses ekshumasi ini diharapkan dapat memberikan petunjuk medis saintifik mengenai penyebab utama tewasnya pria penjaga rumah eks pejabat kejaksaan tersebut.

Artikel terkait lainnya