PSI: Jangankan Sidang MK, Sidang Akhir Zaman Sekalipun Ijazah SMA Gibran Tak Bakal Ada!

DEMOCRAZY.ID – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perdebatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menilai tidak ada dasar yang menyatakan Gibran melanggar konstitusi hanya karena persoalan ijazah SMA.

Menurut Dian, ketentuan pendidikan dalam syarat pencalonan tidak secara spesifik mewajibkan seseorang memiliki ijazah SMA.

Dian Sandi Bicara Soal Syarat Pendidikan Gibran

Dian Sandi mengatakan ketentuan yang berlaku menyebut calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah menengah.

“Tidak masalah bagi kami, tetapi saya tidak mendapatkan satu poin yang mengatakan bahwa mas Gibran itu melanggar konstitusi kalau dikaitkan dengan syarat pencapresan,” ujar Dian, Kamis (8/10/2026).

Ia kemudian menyentil terkait persoalan penafsiran terhadap syarat pendidikan tersebut.

“Gibran dikatakan melanggar konstitusi, di situ (putusan yang dibacakan MK) perlu kita ketahui bahwa syarat pencapresan itu bukan mengatakan harus SMA,” tukasnya.

“Tapi dia mengatakan minimal SMA. Hirarki pendidikan itu kalau anda mempunyai ijazah S1, maka anda pasti mempunyai setara atau pendidikan menengah. Kalau anda punya pendidikan menengah, pasti anda punya pendidikan dasar,” tambahnya.

Sistem Pendidikan Negara Lain Tidak Dipahami

Dian Sandi juga menekankan bahwa polemik tersebut tidak terlepas dari persoalan memahami sistem pendidikan yang pernah ditempuh Gibran di luar negeri.

“Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem negara orang lain,” tegasnya.

Di sisi lain, Dian justru mengkritik proses yang membuat persoalan syarat pendidikan Gibran kembali diperdebatkan setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

“Tetapi keputusan MK saya ingin mengatakan bahwa ini bukti negara dikelola secara amatiran,” sesalnya.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya telah selesai ketika proses pencalonan berlangsung dan dokumen pendidikan Gibran telah melalui proses penyetaraan.

“Sudah benar, orang sudah lari, hasil lomba dua tahun, sudah lari ke sana, dibagikan hadiah, tiba-tiba kok dipersoalkan syarat pencapresan,” jelasnya.

Dian Sandi: Sidang Akhir Zaman Sekalipun Ijazah Itu Tidak Akan Ada

Lebih lanjut, Dian Sandi mempertanyakan kembali dasar munculnya polemik mengenai pendidikan Gibran, khususnya setelah adanya proses penyetaraan yang dilakukan pemerintah.

“Berarti kan kita seolah-olah tidak percaya pada apa yang sudah dilakukan penyetaraan oleh Mendikdasmen pada waktu itu,” timpalnya.

Baginya, perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran kemudian bergeser menjadi persoalan ada atau tidaknya ijazah SMA.

Ia menyebut dokumen tersebut memang tidak ada sehingga tidak akan ditemukan dalam persidangan apa pun.

“Sekarang terkait masalah yang selalu kita cari-cari kan adalah masalah ijazah. Saya ingin katakan, jangankan sidang MK sidang akhir zaman sekalipun ijazah itu tidak akan ada. Sidang apapun namanya, tidak akan melihat ijazah itu. Karena memang tidak ada,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya